Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dispensasi Angkutan Batu Bara Picu Tuduhan Tebang Pilih, Gubernur Sumsel Dinilai Tak Konsisten
Regional

Dispensasi Angkutan Batu Bara Picu Tuduhan Tebang Pilih, Gubernur Sumsel Dinilai Tak Konsisten

alwiBy alwi18/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau pembangunan jalan khusus batu bara. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Permohonan toleransi angkutan batubara di Sumatera Selatan melonjak.

Data yang diperoleh redaksi menunjukkan sedikitnya 17 perusahaan tambang batubara mengajukan dispensasi karena belum memiliki jalan khusus (hauling road) atau infrastruktur pendukung lainnya.

Baca juga :   Jelang Nataru, Ketersediaan Bahan Pokok di Sumsel Tercukupi

Mayoritas perusahaan meminta toleransi penggunaan maupun perlintasan (crossing) jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten, dengan panjang yang bervariasi dari 2,7 kilometer hingga 165 kilometer.

Di Kabupaten Lahat, PT Bukit Bara Alam/PT Sinar Sekawan Abadi mengajukan toleransi crossing di jalan nasional. Alternatif pembangunan conveyor belt sepanjang 300 meter masih dalam proses kajian konsultan, sementara koordinasi telah dilakukan dengan BBPJN dan DLHP.

Di PALI, perusahaan seperti PT Bumi Sekundang Enim Energi, PT Global Integra Energy, dan PT Abani Andalus Energi mengajukan toleransi crossing jalan provinsi. Sejumlah perusahaan merencanakan pembangunan flyover dan tengah menyusun DED untuk diajukan ke Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Ingatkan Kepala Daerah Soal Transparansi Bangubsus

Di OKU, PT Abadi Ogan Cemerlang mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional sepanjang 13 kilometer. Perusahaan ini telah membebaskan sekitar 50 persen lahan untuk jalan khusus dan berencana menggandeng TNI (Yon Zipur) serta kontraktor China Railways untuk pembangunan jembatan.

Di Musi Banyuasin, PT Baramutiara Prima/PT Bahari Infrastruktur Indonesia mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional sepanjang 12 kilometer karena terkendala izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), meski pembebasan lahan telah tuntas.

PT Astaka Dodol bahkan mengajukan penggunaan jalan umum sejauh 165 kilometer. Perusahaan ini mengklaim progres pembebasan lahan mencapai 87 persen, namun pembangunan jembatan besar masih dalam tahap lelang.

Baca juga :   Diduga Korsleting, Jimny Katana Terbakar di SPBU Empat Lawang

Di Banyuasin, PT Sriwijaya Alam Segar dan PT Alam Perkasa Lestari mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional masing-masing 25,9 kilometer dan 23,4 kilometer, dengan alasan operasional pabrik dan risiko pemutusan kerja sekitar 1.000 tenaga kerja jika pasokan batubara terganggu.

Permohonan serupa juga datang dari PT Batubara Lahat, PT Manambang Muara Enim, hingga perusahaan lintas provinsi PT Karunia Tambang Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri di Lampung.

Dispensasi Dinilai Hanya untuk Perusahaan Tertentu, Dinilai Tebang Pilih

Di tengah gelombang permohonan tersebut, Pemprov Sumsel justru memberikan dispensasi sementara kepada PT Servo Lintas Raya (SLR) untuk crossing Jalan Nasional Muara Enim–Lahat selama 1–28 Februari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0225/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekda Sumsel Edward Candra.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Tawarkan Rp10 Juta bagi Pengungkap Karhutla

Dispensasi diberikan untuk dua titik crossing di KM 181+091 dan KM 48, berdasarkan hasil rapat Tim Verifikasi pada 31 Januari 2026.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih dalam pemberian toleransi angkutan batubara.

“Kalau regulasinya jelas tidak boleh melintas di jalan umum, perlakuannya harus sama untuk semua perusahaan. Jangan sampai ada kesan satu diberi kemudahan, yang lain dipersulit,” ujarnya.

Baca juga :   RAPBD Sumsel 2027 Turun, Herman Deru Minta Anggaran Dirasionalkan

Feri menegaskan, pemerintah harus transparan terkait parameter pemberian dispensasi, termasuk progres pembangunan jalan khusus dan komitmen tertulis perusahaan.

“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat. Kalau ada dispensasi, publik berhak tahu dasar pertimbangannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar diskresi tidak menjadi celah perusahaan terus bergantung pada jalan umum.
“Kalau ini sementara, harus ada tenggat keras. Jangan sampai dispensasi diperpanjang terus dan aturan hanya jadi formalitas,” katanya.

Gubernur Sebut Dispensasi dan Toleransi Hanya untuk yang Punya Itikad Baik

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan toleransi hanya diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan aksi nyata membangun jalan khusus.

“Yang kita toleransi itu yang punya aksi baik dan niat baik. Regulasi sudah jelas, tidak boleh lewat jalan raya,” tegasnya.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Batasi Tongkang Batubara Melintas di Area Pembangunan Jembatan Lalan

Ia menekankan, biaya transportasi dan pembangunan jalan seharusnya menjadi beban perusahaan, bukan dibebankan secara tidak langsung kepada publik.

“Jalan umum itu pakai duit rakyat. Anggaran kita setengah triliun per tahun hanya untuk pemeliharaan jalan. Jangan cost transportasi perusahaan dijadikan profit,” ujarnya.

Menurut Herman Deru, rata-rata perusahaan sebenarnya sudah memiliki hauling road, namun terkendala konektivitas antar ruas dan akses lahan.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Kaget Temukan Keluarga 15 Orang Tinggal di Gubuk Tak Layak di Bekasi

“Jangan ego sektoral. Kalau ada sumbatan lahan, nanti kita fasilitasi percepatannya,” pungkasnya. (KPB)

Angkutan Batu Bara Gubernur Sumsel Jalan Hauling
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHindari Mobil, Pengendara Perempuan di Palembang Diserempet Fuso Hingga Tewas
Next Article Akibat Salah Paham, Warga Kayuara Tulung Selapan OKI Tewas Ditembak
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?