RELUNG.ID – Seorang mahasiswa bernama Zihan (21) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI usai diteriaki begal sekelompok orang hingga menjadi korban pengeroyokan.
Atas kejadian tersebut, pemuda perantau asal Kabupaten OKU Selatan ini membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (6/7) pagi.
Diceritakan oleh korban Zihan, peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhar Lorong Sungai Aur Jembatan Dam Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Minggu, (5/7/2026), sekitar pukul 04.10 WIB.
Bermula saat korban bersama rekannya sedang duduk di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal sambil meneriakkan kata “begal”, sehingga korban dan temannya panik lalu berusaha menyelamatkan diri.
“Korban dan temannya sempat berlari setelah diteriaki begal. Namun kelompok pelaku mengejar sambil membawa parang dan celurit panjang. Teman korban berhasil lolos, sedangkan korban dikeroyok secara beramai-ramai oleh sekitar 20 orang,” kata korban.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, gigi depan atas patah, bibir pecah, luka tusuk di tangan kiri bagian belakang, serta lecet pada jempol kiri.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan penanganan medis dan akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
“Saya berharap dengan laporan tersebut, para korban dapat segera ditangkap, bertanggung jawab atas perbuatanya dan diproses hukum yang berlaku,” Harapnya.
Sementara itu, usai menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan mahasiswa Zihan (21) yang diteriaki maling saat nongkrong.
Keempat tersangka yang diamankan polisi yakni berinisial S (17), P (18), J (15) dan G (14). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan ke 4 remaja ini terjadi pada Minggu (5/7) sekitar pukul 04.20 WIB.
“Benar 4 orang remaja yang berstatus pelajar melakukan aksi pengeroyokan disertai penganiayaan berhasil ditangkap, setelah diamankan warga,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (7/7/2026), siang.
Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti, berupa satu buah tongkat besi basebol, satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu helai pakaian baju kemeja motif kotak kotak.
” Hingga kini ke empat remaja tersebut masih diperiksa anggota untuk diambil keterangan terkait motif pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” katanya.
Atas ulahnya, empat remaja tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Perkara Dimuka umum terang-terangan dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) UU No.1 tahun 2023 ttg KUHP. (DNP)

