RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi gugur apabila pelapor tidak membuktikan aduannya di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi sidang perdana perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Mahfud menjelaskan, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga kehadiran pelapor memiliki arti penting dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang). Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia enggak mau membuktikan kok,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
Menurut Mahfud, secara teknis kehadiran pelapor dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai ketentuan hukum, seperti hadir langsung di ruang sidang, secara virtual apabila diperbolehkan, atau melalui mekanisme tertentu apabila terdapat alasan yang sah.
Meski demikian, ia menilai apabila Jokowi tidak memenuhi komitmennya untuk hadir setelah sebelumnya menyatakan akan datang ke persidangan, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Karena kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’. Pengacaranya juga minggu lalu bilang Pak Jokowi akan datang,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terdapat langkah-langkah yang membuat kehadiran pelapor dinilai tidak diperlukan, meskipun secara formal proses hukum tetap berjalan, hal tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di ruang publik.
“Ya selesai secara formal, tapi tetap saja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan dirinya tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, benar atau tidaknya tuduhan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Kebenaran itu seharusnya dicari dan dibuktikan di hadapan hakim karena terdapat banyak dalil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir secara langsung sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukan melalui sambungan daring.
“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir langsung dalam sidang perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur dan bukan (hadir melalui) Zoom,” kata Rivai.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta Jokowi hadir langsung di ruang sidang. Menurut mereka, kehadiran pelapor diperlukan untuk memberikan keterangan secara langsung sekaligus mendukung proses pembuktian dalam perkara yang merupakan delik aduan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam perkembangannya, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Namun, tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice dan permohonan maaf mereka diterima oleh Jokowi.[YKP]

