Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahfud MD: Jika Jokowi Tak Buktikan Aduannya di Sidang, Perkara Bisa Gugur
Hukum

Mahfud MD: Jika Jokowi Tak Buktikan Aduannya di Sidang, Perkara Bisa Gugur

RiyadiBy Riyadi07/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahfud MD. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi gugur apabila pelapor tidak membuktikan aduannya di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi sidang perdana perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Mahfud menjelaskan, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga kehadiran pelapor memiliki arti penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Baca juga :   Kasus Akun Palsu Berlanjut, Dewi Perssik Tak Mau Cabut Laporan

“Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang). Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia enggak mau membuktikan kok,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).

Menurut Mahfud, secara teknis kehadiran pelapor dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai ketentuan hukum, seperti hadir langsung di ruang sidang, secara virtual apabila diperbolehkan, atau melalui mekanisme tertentu apabila terdapat alasan yang sah.

Meski demikian, ia menilai apabila Jokowi tidak memenuhi komitmennya untuk hadir setelah sebelumnya menyatakan akan datang ke persidangan, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca juga :   Megawati Soekarnoputri Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi: Tunjukkan Saja Ijazahnya

“Karena kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’. Pengacaranya juga minggu lalu bilang Pak Jokowi akan datang,” katanya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terdapat langkah-langkah yang membuat kehadiran pelapor dinilai tidak diperlukan, meskipun secara formal proses hukum tetap berjalan, hal tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di ruang publik.

“Ya selesai secara formal, tapi tetap saja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah,” ujarnya.

Baca juga :   Dokter Tifa Soroti Pernyataan Jusuf Kalla soal Ijazah Jokowi, Singgung Pengalihan Isu

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan dirinya tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, benar atau tidaknya tuduhan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Kebenaran itu seharusnya dicari dan dibuktikan di hadapan hakim karena terdapat banyak dalil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir secara langsung sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukan melalui sambungan daring.

 

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir langsung dalam sidang perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur dan bukan (hadir melalui) Zoom,” kata Rivai.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta Jokowi hadir langsung di ruang sidang. Menurut mereka, kehadiran pelapor diperlukan untuk memberikan keterangan secara langsung sekaligus mendukung proses pembuktian dalam perkara yang merupakan delik aduan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam perkembangannya, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Namun, tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice dan permohonan maaf mereka diterima oleh Jokowi.[YKP]

Ijazah Jokowi Mahfud MD Terancam Gugur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadi Korban Pencurian, Sepeda dan Pempek Kakek Hasan Raib
Next Article Diteriaki Maling, Mahasiswa di Palembang Dikeroyok Empat Remaja
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,763 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?