RELUNG.ID – Seorang komisioner di KPU OKI berinisial HI kini tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2017-2018.
HI diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.728.709.454.
“Kami masih meminta surat bukti penahanan dari Kejari OKI yang baru saja dikrimannya,” katanya.
Nantinya, bukti penahanan tersebut akan kita kirimkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi Sumsel,” kata Irsan, Sabtu (8/3).
Irsan mengungkapkan, dengan ditetapkannya HI sebagai tersangka, KPU OKI akan sulit untuk menjalankan tugas secara maksimal di kemudian hari.
“Artinya kalau sekarang belum begitu berdampak tetapi ke depan tentunya akan berdampak. Karena masalah data kepemiluan tetap kita perlukan untuk ke depan,” jelas Irsan.
Menyikapi kekosongan tugas komisioner KPU OKI, Irsan belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan digantikan.
“Kalau sekarang memang kosong, tetapi apakah yang bersangkutan harus keluar. Kita tidak tahu karena ini masih dugaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, HI resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKI pada Kamia (6/3) lalu. Menurut Kajari OKI Hendri Hanafi, HI ditetapkan tersangka bersama tersangka lain, yakni IH.
Hendri mengungkapkan, tersangka HI diduga telah menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dari pengelolaan dana hibah Panwaslu 2017-2018.
“Sebelumnya pada 9 Desember lalu, kami telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) serta TA Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama,” tutupnya. (HWJ)

