Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Terima Uang Titipan Rp750 Juta dari Harnojoyo Terkait Perkara Lahan Pasar Cinde
Hukum

Kejati Sumsel Terima Uang Titipan Rp750 Juta dari Harnojoyo Terkait Perkara Lahan Pasar Cinde

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel terima uang Rp 750 juta dari terdakwa Harnojoyo kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya resmi menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (19/2/2026).

Langkah ini dilakukan tepat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Palembang. Meski penyerahan simbolis sudah dilakukan pada 12 Februari lalu, Kejaksaan kini mempertegas status dana tersebut sebagai jaminan atas kerugian negara yang nilainya mencapai Rp137,7 miliar.

Uang ratusan juta tersebut kini telah ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang. Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menegaskan bahwa dana tersebut akan “terkunci” hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta ini akan ditempatkan di rekening penampungan sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton dalam keterangan resminya.

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memandang tindakan terdakwa sebagai prosedur formal sekaligus sinyal kooperatif dari pihak Harnojoyo dalam menghadapi kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa besar pengaruh uang Rp750 juta tersebut terhadap nasib Harnojoyo di meja hijau. Mengingat total kerugian negara yang dihitung ahli mencapai Rp137.722.947.614,40, angka yang dikembalikan ini memang tergolong kecil secara persentase.

Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, tidak menampik adanya korelasi antara pengembalian dana dengan berat ringannya tuntutan.

“Petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung sudah jelas. Ada pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan pidana. Berat ringannya hukuman salah satunya berdasarkan pada besarnya berapa persen pengembaliannya,” tegas Nurhadi.

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum periode 2016–2018. Harapan warga Palembang untuk memiliki pasar modern yang terintegrasi justru berujung pada lahan kosong yang mangkrak dan kerugian negara yang fantastis.[THQ]

 

Harnojoyo Koruspi Palembang Pasar Cinde
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatu Dewa Pastikan Kasus Pemuda Sumsel di Kamboja Ditangani Polda
Next Article Waspada Jebakan Kerja Migran, Gubernur Sumsel Tegaskan Pengiriman Pekerja ke Kamboja Ilegal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,015 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,886 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,858 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?