RELUNG.ID- Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palembang resmi menunjuk Umari Supiandisebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang.
Umari yang sebelumnya bertugas di Komisi III, kini dipercaya mengisi posisi yang ditinggalkan Dedi Siprianto, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Penunjukan Umari Supiandi dilakukan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi NasDem sebagai upaya menjaga kesinambungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD) agar fungsi legislatif tetap berjalan optimal.
“Pergantian ini murni karena kebutuhan organisasi. Sebagai fraksi, kami harus memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Komisi I, agar seluruh agenda dan fungsi pengawasan tetap berjalan dengan baik. Maka dari itu, kami menunjuk saudara Umari Supiandi,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, usai rapat paripurna, Senin (14/4/2025).
Ali Subri menambahkan bahwa pengisian kursi Ketua Komisi I ini bersifat sementara, sembari menunggu perkembangan proses hukum terhadap Dedi Siprianto.
Sementara untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD, Fraksi NasDem telah mengusulkan nama Sabiana, yang diketahui merupakan ipar dari Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun, proses tersebut masih dalam tahap menunggu.
Sementara itu, Umari Supiandi menyatakan penunjukannya sebagai Ketua Komisi I merupakan langkah normatif yang telah melalui mekanisme sesuai aturan DPRD.
“Tidak mungkin posisi Ketua Komisi I dibiarkan kosong terlalu lama, karena masih banyak agenda penting yang harus dijalankan. Maka dari itu, Fraksi NasDem sepakat menunjuk saya untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh saudara Dedi Siprianto,” ujar Umari.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalitas.
“Komisi I punya peran penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, saya akan pastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota periode 2020–2023.
Fitri dan Dedi sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam.
Setelah beberapa jam diperiksa sebagai saksi, penyidik akhirnya mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, saat konferensi pers, Selasa.
Fitrianti diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024.
Sedangkan suaminya, Dedi, juga menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.[DSK]

