RELUNG.ID – Alnando, warga Palembang melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (10/11/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan sebuah proyek pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Alnando melalui kuasa hukumnya, Bagus Edi Gunawan mengatakan, penipuan yang dialami kliennya yang dilakukan oleh rekan bisnisnya bernama Tuti Apriyani dan kawan kawan. Berawal dari kerja sama bisnis investasi proyek IPAL yang membuat mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
“Klien kamk diajak terlapor untuk bekerja sama dalam proyek IPAL karena terlapor mengaku tidak memiliki modal. Klien kami diajak untuk menanamkan modal dengan iming-iming akan masuk dalam jajaran direksi PT Kartika Ekayasa sebagai wakil direktur agar proyek bisa berjalan,” jelas Bagus kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Namun, setelah dana diserahkan dan proyek berjalan, korban mulai curiga karena tidak ada transparansi penggunaan dana.
Belakangan diketahui, dokumen akta perjanjian kerja sama yang digunakan ternyata dipalsukan oleh pihak terlapor.
“Dalam dokumen akta notaris tersebut ada dua versi. Salah satunya tidak mencantumkan nama klien saya. Akibatnya, ketika dilakukan penagihan ke pihak PU, klien saya tidak bisa menerima hak pembayaran apa pun,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, hingga laporan ini dibuat, pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp7 miliar. Karena itu kami melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen ini agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polda Sumatera Selatan.
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan penipuan yang telah merugikannya secara materi maupun moral.
Laporannya sudah diterima dengan nomor register Nomor:STTLP/B/1578/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 November 2025.
KA Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Sutioso membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dalam dugaan tindak pidana penipuan proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Laporannya sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Piket Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti,”singkatnya.(FZP)

