RELUNG.ID- Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyatakan dukungannya terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dukungan tersebut disampaikan Soenarko dalam acara deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Dalam orasinya, purnawirawan jenderal bintang dua itu menilai para tersangka, termasuk Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain, mengalami kriminalisasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga delapan teman kita yang telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, yang substansinya hanya masalah ijazah palsu,” kata Soenarko dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Ia juga menuding pemerintah melakukan kezaliman melalui aparat penegak hukum, serta meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Saya yakin mereka dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi itu, orang tidak melakukan tindak pidana, tapi dituduh melakukannya,” ujarnya.
Anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu berharap orasinya didengar langsung oleh Presiden Prabowo. Namun, ia mengaku ragu pesannya akan sampai.
“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan didengar oleh Presiden Prabowo. Tapi saya ragu, karena beliau jarang memegang ponsel atau melihat media sosial,” kata Soenarko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua meliputi, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Menurut Asep, penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode digital yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang menyesatkan publik,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara untuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang manipulasi, penyebaran informasi palsu, penghasutan, serta tuduhan yang menimbulkan kebencian terhadap individu.[YKP]

