Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Eks Danjen Kopassus Soenarko Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Kriminalisasi
Politik

Eks Danjen Kopassus Soenarko Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Kriminalisasi

RiyadiBy Riyadi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyatakan dukungannya terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dukungan tersebut disampaikan Soenarko dalam acara deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Dalam orasinya, purnawirawan jenderal bintang dua itu menilai para tersangka, termasuk Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain, mengalami kriminalisasi.

“Mari kita bersama-sama menjaga delapan teman kita yang telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, yang substansinya hanya masalah ijazah palsu,” kata Soenarko dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.

Baca juga :   Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bernuansa Politik, Soroti Polemik Ijazah Jokowi

Ia juga menuding pemerintah melakukan kezaliman melalui aparat penegak hukum, serta meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Saya yakin mereka dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi itu, orang tidak melakukan tindak pidana, tapi dituduh melakukannya,” ujarnya.

Anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu berharap orasinya didengar langsung oleh Presiden Prabowo. Namun, ia mengaku ragu pesannya akan sampai.

Baca juga :   Roy Suryo Tegaskan Tetap Buktikan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan didengar oleh Presiden Prabowo. Tapi saya ragu, karena beliau jarang memegang ponsel atau melihat media sosial,” kata Soenarko.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka terbagi dalam dua klaster.

Baca juga :   Prabowo Putusan Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sengketa Berakhir

Klaster pertama terdiri atas, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua meliputi, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Menurut Asep, penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah menggunakan metode digital yang tidak ilmiah.

Baca juga :   BGN Berlakukan Moratorium Dapur MBG Baru, Tiap Kecamatan Maksimal Enam Unit

“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang menyesatkan publik,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara untuk klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1).

Baca juga :   Menkum: Usia Pensiun Polri Naik Jadi 60 Tahun, Dinilai Wujud Keadilan

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang manipulasi, penyebaran informasi palsu, penghasutan, serta tuduhan yang menimbulkan kebencian terhadap individu.[YKP]

Bela Roy Suryo Ijazah Jokowi Kriminalisasi Soenarko
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUang Suap Rp500 Juta untuk Bupati Ponorogo Diserahkan Lewat Adik Ipar dan Teman Dekat
Next Article Ditipu Sebesar Rp7 Miliar, Alnando Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?