RELUNG.ID – Sebuah video terkait air minum kemasan bernama Winro dituding tidak layak konsumsi, mendapat sorotan dari pihak manajemen PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) Prabumulih.
Melalui Kepala Keuangan, Angga. PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) angkat bicara terkait beredarnya video tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendatang UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih untuk melihat hasil uji produknya.
Hasilnya uji pada produk Winro yang diproduksi pada Senin (27/10/2025) pukul 23.06 atau sama dengan produk yang viral membuahkan hasil jika minuman itu layak untuk dikonsumsi.
“Bukti uji lab dari dinas kesehatan Prabumulih sudah kita kantongi, dan hasilnya Winro saat ini layak konsumsi dan memenuhi standar kesehatan. Jadi sample yang diuji sama dengan yang beredar viral di media sosial itu,” katanya.
Selain uji lab di kota Prabumulih, juga dilakukan uji lab di kota Palembang dan menyesuaikan standar SNI yang hingga tiga minggu kedepan hasil akan keluar.
“Pihak perusahaan menganggap serius hasil uji lab ini,” katanya.
Disinggung apakah air minum kemasan yang diuji lab dari warga yang memviralkan, Angga mengaku pihaknya telah menemui warga yang menyebut air Winro tak layak konsumsi dan tidak mau memberikan sample untuk uji lab.
“Kita punya sample setiap tanggal produksi jadi kita uji di tanggal yang sama seperti dimiliki oleh konsumen tersebut. Konsumen itu sendiri tidak bersedia memberikan sample, dilihat juga tidak dieprbolehkan,” katanya.
Disinggung apakah akan mengambil upaya hukum terkait apa yang telah viral, Angga mengaku akibat viral tersebut perusahaan mengalami dampak terjadinya penurunan omset yang lumaian signifikan sehingga perusahaan akan memikirkan langkah berikutnya.
“Namun untuk awal ini kami sampaikan terlebih dahulu hasil uji lab, untuk persoalan hukum tentu nanti akan kami ambil,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro), Jon Fiter yang mengaku dirinya mendapat arahan dari direktur utama untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Kami mendapat arahan, tentu akan kita lakukan proses hukum, karena kami menanggapi persoalan ini serius,” pungkasnya. (LWM)

