Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diupah Rp5 Juta, Dua Kurir dari Riau Nekat Antar Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi ke Palembang
Hukum

Diupah Rp5 Juta, Dua Kurir dari Riau Nekat Antar Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi ke Palembang

alwiBy alwi10/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir yakni Ilham Yanuardi (34) warga Bukittinggi, Sumbar dan Rudi Dasrul (37) warga Pekanbaru, Riau.

Penangkapan itu terjadi Jalan Sriwijaya Raya, tepatnya depan Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga :   Cuaca Palembang Hari ini Sepanjang Hari Cerah Berawan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu mengatakan, tertangkapnya kedua kurir ini bermula ketika petugas Satlantas mencurigai kendaraan Toyota Innova hitam dengan nopol BM 1568 ZB.

“Ketika anggota kita yang bertugas di Pos Lantas Nilakandi mencoba mendekati dan menghentikan, kendaraan tersebut justru melarikan diri. Sehingga anggota kita langsung melakukan pengejaran,” kata Harryo saat pers rilis, Jum’at (9/5) sore.

Harryo mengatakan, kendaraan warna hitam tersebut dapat dihentikan di lokasi penangkapan. Namun ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan, sopir tidak dapat menunjukkan. Oleh karena itulah, petugas pun melakukan penggeledahan.

Baca juga :   Dituding Rugikan Miliaran Akibat Karhutla, Tiga Perusahaan di Sumsel Beri Pembelaan

“Ketika digeledah, kita menemukan botol yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu. Anggota kita kembali menggeledah secara mendalam, hingga pada akhirnya ditemukan barang bukti dua kilogram sabu dan 2.454 butir pil ekstasi,” tutur dia.

Dari pengakuan tersangka, kata Harryo, sebelum tertangkap kedua pelaku sempat menurunkan narkoba dalam jumlah yang besar di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Oleh karena itulah, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kini kami masih kembangkan kasusnya, guna mengungkap pemesan, pemasok hingga pada arah tujuan barang haram tersebut,” tuturnya.

Baca juga :   Tabrak Siswi, Sopir Xpander di Palembang Ditetapkan Tersangka

Lebih jauh, Kapolrestabes menerangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah,” urainya.

Sementara, tersangka Ilham Yanuardi mengaku, mobil yang dipergunakan milik rental Pekanbaru. “Kami berangkat dua hari yang lalu, menggunakan mobil rental di Pekanbaru. Tujuan kami memang ke Palembang dan nantinya barang ini akan diberikan kepada seseorang yang berada di Tol Palembang – Lampung pak,” terangnya.

Baca juga :   NasDem Sumsel Serahkan Kasus Hukum Fitrianti Agustinda ke Aparat

Sedangkan tersangka Rudi, mengaku dirinya diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan paketan tersebut. “Upahnya Rp 5 juta, saya kasih Ilham Rp 1 juta pak. Dalam mobil kami juga dibekali sabu untuk dikonsumsi sendiri dan kami bekerja atas perintah orang yang tidak kami kenal pak,” pungkasnya. (DNP) 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono Kurir Sabu Palembang Riau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Hujan Deras
Next Article Gandeng LBH Bima Sakti, Dinas PPPA Sumsel Siap Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak
alwi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?