RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Kebijakan ini berarti wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 setelah batas waktu 31 Maret 2025 tanpa dikenakan denda. Biasanya, keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP), tetapi kali ini DJP memutuskan untuk tidak menerbitkannya.
Keputusan ini diambil karena batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Libur panjang ini mengurangi jumlah hari kerja efektif di bulan Maret, sehingga berpotensi membuat wajib pajak kesulitan memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporannya, khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024,” demikian keterangan resmi DJP.
Sebagai bagian dari libur nasional, DJP juga mengumumkan bahwa seluruh kantor pajak akan tutup mulai Jumat (28/3) hingga Senin (7/4). Kantor akan kembali melayani wajib pajak secara tatap muka pada Selasa (8/4).
Meskipun demikian, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara online melalui:
coretaxdjp.pajak.go.id untuk berbagai layanan perpajakan.
djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
M-Pajak dan pajak.go.id untuk konsultasi perpajakan daring.
DJP tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT meskipun ada relaksasi ini.
“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis DJP dalam unggahan di Instagram resminya, @ditjenpajakri.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan kelonggaran, namun diharapkan tetap memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 11 April 2025 untuk menghindari kendala teknis dan antrian di hari terakhir.[THQ]

