Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak, Berlaku hingga 11 April 2025
Bisnis

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak, Berlaku hingga 11 April 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Kebijakan ini berarti wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 setelah batas waktu 31 Maret 2025 tanpa dikenakan denda. Biasanya, keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP), tetapi kali ini DJP memutuskan untuk tidak menerbitkannya.

Keputusan ini diambil karena batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Libur panjang ini mengurangi jumlah hari kerja efektif di bulan Maret, sehingga berpotensi membuat wajib pajak kesulitan memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporannya, khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024,” demikian keterangan resmi DJP.

Sebagai bagian dari libur nasional, DJP juga mengumumkan bahwa seluruh kantor pajak akan tutup mulai Jumat (28/3) hingga Senin (7/4). Kantor akan kembali melayani wajib pajak secara tatap muka pada Selasa (8/4).

Meskipun demikian, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara online melalui:

coretaxdjp.pajak.go.id untuk berbagai layanan perpajakan.

djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

M-Pajak dan pajak.go.id untuk konsultasi perpajakan daring.

DJP tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT meskipun ada relaksasi ini.

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis DJP dalam unggahan di Instagram resminya, @ditjenpajakri.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan kelonggaran, namun diharapkan tetap memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 11 April 2025 untuk menghindari kendala teknis dan antrian di hari terakhir.[THQ]

DJP Lapor Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawaslu Empat Lawang Lantik 30 Anggota Panwascam untuk PSU Pilkada 2024
Next Article Truk Hantam Tiang Listrik Hingga Patah, Ribuan Rumah di Ogan Ilir Terdampak Pemadaman
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?