RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 64-PKE-DKPP/I/2025.
Sidang digelar secara hibrida dari Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (22/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh Eleonarius Dawa yang melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, bersama empat anggotanya yakni Mahlizah, Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, dan Ikwan Zamroni.
Dalam laporannya, pengadu mendalilkan bahwa para teradu dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati Lahat Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.
David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat maupun media dapat mengikuti langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik, sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
“Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan langsung jalannya sidang ini,” tutup David.[YKP]

