RELUNG.ID – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum dinilai hanya sebatas pencitraan politik.
Meskipun larangan telah diumumkan secara resmi, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan masih sangat lemah.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa truk batu bara masih aktif melintas di sejumlah ruas jalan umum, khususnya di kawasan Merapi Area, Kabupaten Lahat.
Aktivitas ini bahkan berlangsung pada malam hari menuju jalur hauling Servo. Meskipun akses dari Muara Enim menuju Servo mulai berkurang akibat penutupan Jembatan Muara Lawai, truk dari wilayah tambang di OKU dan Muara Enim yang menuju Lampung tetap terlihat melintas.
Fakta ini semakin diperparah oleh kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu malam (16/7/2025) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Dalam insiden itu, sopir truk batu bara bernama Ali Usman (43) tewas terjepit di dalam kabin setelah kendaraannya terguling.
Sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis menilai kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru, hanya bersifat seremonial dan tidak dijalankan dengan serius.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, menyatakan bahwa gubernur lebih sibuk membangun narasi ketimbang menindak pelanggaran.
“Surat larangan dibuat, rapat dipublikasikan, tapi truk masih melaju gagah. Ini bukan solusi, ini sandiwara administratif,” ujar Andi dalam unggahannya di akun TikTok @gaass_____.
Andi bahkan menuding kebijakan tersebut hanya sekadar “stempel politik” demi pencitraan publik, tanpa keberanian dalam penegakan hukum di lapangan.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, juga menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan.
“Hingga hari ini, truk batu bara masih melintas. Ini bukti bahwa larangan tersebut hanya gimik politik. Publik sudah lelah dengan aturan yang tak ditegakkan,” tegas Rahmat (23/7/2025).
Rahmat menilai lemahnya penegakan hukum menunjukkan adanya intervensi oligarki tambang terhadap pengambil kebijakan di tingkat daerah.
“Kalau tidak berani bertindak, masyarakat bisa berpikir gubernur sudah dikuasai oleh kekuatan besar yang lebih rakus dari rakyat yakni oligarki tambang,” ujarnya tajam.
Dengan meningkatnya kecelakaan dan kerusakan jalan, masyarakat meminta agar Pemprov Sumsel bertindak lebih konkret.
Bukan hanya membuat surat edaran, tetapi melakukan monitoring aktif, razia di lapangan, dan sanksi nyata terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar.
“Keselamatan masyarakat lebih penting daripada kepentingan segelintir pengusaha tambang,” pungkas Rahmat Sandi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Yansuri, menegaskan bahwa Gubernur Sumsel memiliki seluruh perangkat dan kewenangan untuk menjalankan kebijakannya secara tegas.
“Gubernur bisa memerintahkan aparat keamanan, Satpol PP, Dishub, bahkan menggandeng kepolisian untuk razia langsung di jalan,” ujarnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Romiana Hidayati, juga meminta agar Pemprov Sumsel mengambil sikap tegas terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak infrastruktur jalan.
“Jangan biarkan kendaraan batu bara dengan muatan berlebih menghancurkan jalan rakyat. Tegakkan aturan, bukan hanya edaran,” tutupnya. (ril)

