RELUNG.ID – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menilai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo tidak layak untuk dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan setelah berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam keterangannya melalui kanal YouTube miliknya, Dokter Tifa menyoroti proses pelimpahan dan pengembalian berkas perkara yang dinilai berlangsung terlalu lama dan melebihi batas waktu yang semestinya.
Menurutnya, pihaknya juga belum mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Ada masa ketika kami mulai memanggil saksi ahli kami, tetapi kami tidak mendapatkan kesempatan itu karena pada 13 Januari 2026 Polda Metro Jaya menyatakan berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” ujar Dokter Tifa.
Ia menyebut sejumlah tokoh yang disiapkan sebagai saksi ahli di antaranya Rocky Gerung, Din Syamsuddin, serta beberapa akademisi lainnya.
Dokter Tifa menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya memperoleh informasi bahwa berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Menurutnya, proses pengembalian dan pelengkapan berkas berlangsung melebihi batas waktu 14 hari yang diatur dalam proses administrasi perkara.
“Januari berlalu, Februari berlalu, Maret berlalu, sampai April baru ada pengembalian lagi ke kejaksaan. Kalau dihitung sudah sekitar 84 hari,” katanya.
Atas dasar itu, Dokter Tifa menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan waktu penanganan.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Dari sisi waktu, menurut kami kasus ini sudah tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.
Saat ini, Dokter Tifa masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Selain Dokter Tifa, sejumlah nama lain yang juga berstatus tersangka antara lain Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Hingga kini, pihak kejaksaan menyatakan proses penelitian berkas perkara masih terus berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari dan mendalami berkas yang telah dikirim penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah tercapai penyelesaian melalui restorative justice antara pelapor dan terlapor. (vid)

