Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Dokter Tifa Nilai Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tak Layak Dilanjutkan karena Berkas Belum P21
Lifestyle

Dokter Tifa Nilai Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tak Layak Dilanjutkan karena Berkas Belum P21

alwiBy alwi15/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menilai kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo tidak layak untuk dilanjutkan.

Pernyataan itu disampaikan setelah berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :   Sejumlah Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Pernyataan

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube miliknya, Dokter Tifa menyoroti proses pelimpahan dan pengembalian berkas perkara yang dinilai berlangsung terlalu lama dan melebihi batas waktu yang semestinya.

Menurutnya, pihaknya juga belum mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Ada masa ketika kami mulai memanggil saksi ahli kami, tetapi kami tidak mendapatkan kesempatan itu karena pada 13 Januari 2026 Polda Metro Jaya menyatakan berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” ujar Dokter Tifa.

Baca juga :   Didakwa soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Siapkan Eksepsi

Ia menyebut sejumlah tokoh yang disiapkan sebagai saksi ahli di antaranya Rocky Gerung, Din Syamsuddin, serta beberapa akademisi lainnya.

Dokter Tifa menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya memperoleh informasi bahwa berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik karena dinilai belum lengkap.

Menurutnya, proses pengembalian dan pelengkapan berkas berlangsung melebihi batas waktu 14 hari yang diatur dalam proses administrasi perkara.

Baca juga :   Razman Minta Roy Suryo Cs Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Bantah Berkas Akan P21

“Januari berlalu, Februari berlalu, Maret berlalu, sampai April baru ada pengembalian lagi ke kejaksaan. Kalau dihitung sudah sekitar 84 hari,” katanya.

Atas dasar itu, Dokter Tifa menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan waktu penanganan.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Dari sisi waktu, menurut kami kasus ini sudah tidak layak dilanjutkan,” ujarnya.

Baca juga :   One Punch Man Season 3 Siap Tayang Perdana 5 Oktober

Saat ini, Dokter Tifa masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Selain Dokter Tifa, sejumlah nama lain yang juga berstatus tersangka antara lain Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga :   Ini 7 Sebab Kenapa Scorpio Banyak Disukai

Hingga kini, pihak kejaksaan menyatakan proses penelitian berkas perkara masih terus berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari dan mendalami berkas yang telah dikirim penyidik.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah tercapai penyelesaian melalui restorative justice antara pelapor dan terlapor. (vid)

Dokter Tifa Ijazah Palsu Joko Widodo Kejati Jakarta Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Rombak Android Auto dengan AI Gemini dan Tampilan Lebih Modern
Next Article Ditangkap di Warung, Pencuri yang Beraksi di Cafe Dragon Lubuklinggau Ternyata Residivis Jambret
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?