RELUNG.ID – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus pelaku pencurian yang beraksi di Kafe Black Dragon di Jalan Sriwijaya, RT 05, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku Hendri Fauzi (45), warga asal Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku dalam aksinya bersama dengan seorang temannya yakni kini masih diburu Polisi dan menggasak 2 mic Wisdom, 1 mixer 23 canel, 1 power XL 8, 1 power XL 10 dan 1 ampli.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Jumat, (15/5/2026).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban mengetahuinya berawal saat itu datang ke kafe untuk mengecek keadaan kafe tersebut, karena semalaman turun hujan deras.
“Saat di kafe korban melihat pintu kafe sudah terbuka dan ketika diperiksa keadaan kafe sudah berantakan. Lalu saat cek pintu masuk kafe sudah rusak dan sejumlah barang berharga yang ada didalamnya sudah hilang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku Hendri Fauzi.
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di salah satu warung di daerah Waringin, kota Lubuklinggau.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama temannya inisial RO (DPO),” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan pelaku,, uang dari hasil menjual barang curian dihabiskan untuk foya-foya dan bermain judi online (Judol). Pelaku juga diketahui merupakan residivis dan sudah 4 kali menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau.
“Pelaku adalah residivis tindak pidana penggelapan, pencurian dengan kekerasan (Jambret), dan pencurian dengan modus bongkar rumah dan gudang (Curat) yang mana pelaku sudah 4 kali menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau,” pungkasnya. (LWM)

