Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Siap Hadapi Proses Hukum dengan Tenang
Regional

Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Siap Hadapi Proses Hukum dengan Tenang

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Selain Tifa, polisi juga menetapkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujar Tifa saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Baca juga :   BMKG Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor Menguat di Sumsel, Warga Diminta Siaga hingga Maret

Tifa menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak merasa takut, meski menganggap ada kejanggalan dalam penetapan status hukumnya.

“Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah,” kata Tifa.

Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan tidak logis.

Baca juga :   Jalan Palembang-Betung Macet Parah, Ini Penyebabnya

“Saya merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat,” ucapnya.

Meski begitu, Tifa tetap menghormati penyidik dan berharap proses hukum berjalan objektif. Ia bahkan mendoakan agar para pemeriksa diberi keberanian dan kebijaksanaan dalam mencari kebenaran.

“Saya bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk membela kebenaran,” ujarnya.

Baca juga :   Nelayan Banyuasin Hilang Tenggelam di Perairan Muara Sungsang, Tim SAR Lakukan Pencarian


Tifa juga menyampaikan bahwa penelitian dan kajian ilmiah mengenai ijazah Jokowi tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Tifa mengaku yakin Presiden Prabowo Subianto akan bersikap adil dalam menyikapi perkara ini.

Baca juga :   RSUD Sekayu Resmi Jadi Fasilitas Layanan Vaksin Internasional, Masyarakat Muba Kini Tak Perlu Pergi Jauh

“Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.[YKP]

Dokter Tifa Jokowi Kasus Ijazah Proses Hukum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Next Article Rismon Sianipar Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Siapkan Bukti Forensik Digital
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?