RELUNG.ID – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Tifa, polisi juga menetapkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami bertiga, dan terutama saya, dengan tenang dan penuh keyakinan insyaAllah siap datang dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sangat menghormati institusi ini dan berupaya menjadi warga negara yang baik,” ujar Tifa saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Tifa menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak merasa takut, meski menganggap ada kejanggalan dalam penetapan status hukumnya.
“Kedatangan ini bukan karena saya tidak punya rasa takut, tapi justru karena keyakinan yang kuat akan adanya pertolongan Allah,” kata Tifa.
Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan tidak logis.
“Saya merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat,” ucapnya.
Meski begitu, Tifa tetap menghormati penyidik dan berharap proses hukum berjalan objektif. Ia bahkan mendoakan agar para pemeriksa diberi keberanian dan kebijaksanaan dalam mencari kebenaran.
“Saya bermohon pada Allah, semoga para pemeriksa kami dikaruniakan hati yang lembut, mata hati yang terbuka pada kebenaran, dan keberanian untuk membela kebenaran,” ujarnya.
Tifa juga menyampaikan bahwa penelitian dan kajian ilmiah mengenai ijazah Jokowi tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Tak ada yang perlu merasa tersinggung dengan penelitian dan upaya ilmiah yang kami lakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Tifa mengaku yakin Presiden Prabowo Subianto akan bersikap adil dalam menyikapi perkara ini.
“Saya yakin beliau (Prabowo) mendengar, melihat, dan memahami bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.[YKP]

