Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus Alami Cacat Permanen
Hukum

Dokter Ungkap Kondisi Mata Andrie Yunus Alami Cacat Permanen

RiyadiBy Riyadi21/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Oditur militer menghadirkan dua dokter yang merawat aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan empat terdakwa prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kedua dokter tersebut yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Dalam persidangan, keduanya membeberkan kondisi Andrie yang masih memprihatinkan akibat luka berat yang dialaminya.

Faraby Martha menjelaskan, kondisi penglihatan Andrie saat ini sangat buruk. Ia mengatakan korban bahkan tidak mampu membaca huruf dan hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya.

Baca juga :   Bendahara Masjid Kehilangan Uang Gaji Marbot saat Salat Jumat, Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Beraksi

“Dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya, ada atau tidaknya cahaya,” ujar Faraby di persidangan.

Faraby juga mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan cairan yang mengenai mata Andrie memiliki tingkat keasaman sangat tinggi dengan pH tiga, jauh di bawah kondisi normal pH tujuh.

“Derajatnya asam tiga. Jadi sangat rendah. Makin ke bawah, makin kuat asamnya,” katanya.

Baca juga :   Curi Kabel Seismik Senilai Rp170 Juta, Buronan di PALI Ditangkap

Lebih lanjut, Faraby menyebut kerusakan pada mata Andrie bersifat permanen. Menurutnya, kondisi mata korban masuk kategori trauma kimia tingkat paling parah.

“Grade 4, yang paling parah,” ungkap Faraby saat menjelaskan tingkat cedera mata Andrie.

Meski begitu, tim dokter masih berupaya mempertahankan struktur bola mata korban. Namun, mereka belum dapat memastikan apakah fungsi penglihatan Andrie dapat pulih kembali.

Baca juga :   Oknum Dokter di Palembang Tuduh Karyawan Toko Pempek Curi Handphone

“Untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata. Mengenai fungsi, kami belum bisa menjawab apakah masih bisa melihat lagi,” jelasnya.

Sementara itu, dokter bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo mengatakan Andrie saat ini masih menjalani rawat jalan sejak keluar dari RSCM pada 16 April 2026. Ia menyebut korban masih rutin menjalani perawatan lanjutan, termasuk operasi dan proses tandur kulit.

Parintosa menjelaskan luka bakar yang dialami Andrie membuat tubuhnya sangat rentan terkena infeksi. Selain itu, proses tandur kulit mengharuskan korban membatasi gerakan tubuh selama beberapa minggu.

Baca juga :   Sang Ibu Dikabarkan Disekap, Linando Lapor Polisi

“Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik,” katanya.

Dokter juga mengungkapkan kondisi Andrie yang masih rentan terinfeksi membuatnya belum memungkinkan untuk banyak beraktivitas di luar, termasuk menghadiri persidangan yang dipenuhi banyak orang.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Baca juga :   Pria yang Gunakan Topeng Kera Saat Bobol Kounter HP di Palembang Ditangkap Polisi

Oditur militer mendakwa keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena kesal terhadap aksi korban yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025 lalu.[YKP]

Aktivis Kontras Dokter Kondisi Andrie Yunus Sidang Penyiraman Air Keras Ungkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGideon Tengker Singgung Peran Raffi Ahmad di Konflik Keluarga
Next Article Viral Joget TikTok, Ibunda Ricis Tuai Sorotan Warganet
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?