RELUNG.ID- Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee memasuki babak krusial. Sidang kesimpulan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penentu nasib gugatan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya.
Doktif hadir langsung dalam persidangan tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa upaya hukum yang ditempuh Richard Lee tidak akan membuahkan hasil. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara rapi dan teliti dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
“Kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus saat melawan Karput (Kartika Putri),” ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Doktif juga menyoroti ketidakhadiran Richard Lee dalam sejumlah agenda persidangan dengan alasan kesehatan. Ia menilai alasan tersebut hanya sebagai upaya untuk mengulur waktu proses hukum.
“DRL dalam kondisi sehat. Ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999 persen akan kalah. Jadi kemungkinan besar beliau akan ditahan,” tegasnya.
Keyakinan Doktif semakin kuat dengan kehadiran saksi ahli pidana yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengungkapkan bahwa saksi ahli tersebut sebelumnya pernah digunakan oleh Richard Lee dalam perkara hukum melawan Kartika Putri.
“Saksi ahli pidana yang dibawa Polda Metro Jaya itu adalah saksi ahli yang juga pernah digunakan oleh DRL saat membela dirinya. Ini seperti hukum karma,” kata Doktif.
Menjelang putusan praperadilan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu mendatang, Doktif mengaku tidak merasa khawatir. Ia optimistis majelis hakim akan bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Doktif yakin hakim akan memenangkan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.[YKP]

