RELUNG.ID- Doni Salmanan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.
Suami Dinan Fajrina itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah ditahan di Lapas Jelekong, Bandung, sejak 9 Maret 2022. Ia diketahui keluar dari lapas pada 6 April 2026.
Padahal, Doni sebelumnya divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Namun, ia memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat dengan total pengurangan masa tahanan selama 13 bulan 105 hari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Doni Salmanan telah bebas sejak beberapa hari lalu.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total remisi 13 bulan 105 hari,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Selain pidana penjara, Doni juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.
Kasus yang menjerat Doni Salmanan sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penipuan melalui platform binary option yang merugikan banyak korban.[YKP]

