Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dosen Hukum UMP Kecam Suami yang Halangi Istri Bertemu Anak, Tindakan DS Dinilai Melanggar Hukum
Regional

Dosen Hukum UMP Kecam Suami yang Halangi Istri Bertemu Anak, Tindakan DS Dinilai Melanggar Hukum

RiyadiBy Riyadi28/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Aksi seorang suami berinisial DS yang diduga menghalangi istrinya, Gusti (37), untuk bertemu dengan kedua anak perempuannya yang masih berusia 2 dan 6 tahun, memicu kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Conie Pania Putri.

Conie menilai bahwa tindakan DS merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, anak yang belum berusia 12 tahun memiliki hak untuk diasuh oleh ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam.

“Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali ibunya dalam kondisi sakit jiwa, narkoba, atau tidak memungkinkan sehingga hak asuhnya diberikan kepada orang lain,” terang Conie saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Baca juga :   Libur Lebaran, OPI Mall Diserbu Pengunjung hingga Resto Kewalahan

Lebih lanjut, Conie mengingatkan bahwa Pasal 330 KUHP juga mengancam pidana bagi mereka yang sengaja menarik seorang anak dari pengawasan orang yang berwenang.

“Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bila disertai tipu muslihat atau ancaman kekerasan, ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” tambah Conie.

Sebagai aktivis perempuan, Conie mengecam keras tindakan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung upaya hukum.

Baca juga :   Meski Tak Tersedia Huruf Braille, Tunanetra di Palembang Tetap Berpartisipasi Nyoblos di TPS 37

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti WC, KPAID, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta DPRD Sumsel, untuk memastikan agar keadilan tercapai,” ujarnya.

Kejadian ini bermula ketika Gusti, seorang wanita yang tinggal di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, melaporkan suaminya, DS, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 5 April 2025.

Gusti menceritakan bahwa suaminya memaksanya untuk menyerahkan handphone dan saat dia menolak, terjadilah tarik menarik hingga ia terseret dan akhirnya dipukul di bagian leher.

Baca juga :   Andre Taulany dan Erin Sepakat Berdamai, Pilih Bercerai Secara Baik-Baik


“Setelah kejadian itu, saya diantar pulang ke rumah orangtua secara sepihak. Saya sempat tidak ingin melapor, namun dia justru melaporkan saya ke Polda Sumsel,” ungkap Gusti.

Setelah kejadian itu, Gusti mengaku dilarang oleh suaminya untuk bertemu dengan kedua anak perempuannya. “Saya menuntut keadilan, karena saya tidak bisa bertemu dengan anak-anak saya,” ucapnya sambil menahan tangis.

Kuasa hukum Gusti, Septalia Furwani, mendukung penuh upaya kliennya untuk mencari keadilan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun awalnya Gusti tidak berniat melapor, namun DS justru melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.

Baca juga :   Dinas Pendidikan Palembang Tegaskan Tak Ada Ancaman dari Sekolah

“Klien kami adalah korban dari KDRT, dan kami sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, yaitu keterangan saksi dan visum. Ini sudah cukup untuk gelar perkara,” jelas Septalia. [DNP]

Bertemu Anak Hukum UMP Melanggar Hukum Suami Halangi Istri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePjs Kades OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Gunakan Senpi Warisan dari Ayah
Next Article Atlet Renang Pelajar SIT Fathona Muara Enim Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan MGMP PJOK Fun Swimming 2025
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?