RELUNG.ID- Aksi seorang suami berinisial DS yang diduga menghalangi istrinya, Gusti (37), untuk bertemu dengan kedua anak perempuannya yang masih berusia 2 dan 6 tahun, memicu kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Conie Pania Putri.
Conie menilai bahwa tindakan DS merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, anak yang belum berusia 12 tahun memiliki hak untuk diasuh oleh ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
“Pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali ibunya dalam kondisi sakit jiwa, narkoba, atau tidak memungkinkan sehingga hak asuhnya diberikan kepada orang lain,” terang Conie saat dikonfirmasi, Senin (28/4).
Lebih lanjut, Conie mengingatkan bahwa Pasal 330 KUHP juga mengancam pidana bagi mereka yang sengaja menarik seorang anak dari pengawasan orang yang berwenang.
“Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bila disertai tipu muslihat atau ancaman kekerasan, ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara,” tambah Conie.
Sebagai aktivis perempuan, Conie mengecam keras tindakan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung upaya hukum.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti WC, KPAID, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta DPRD Sumsel, untuk memastikan agar keadilan tercapai,” ujarnya.
Kejadian ini bermula ketika Gusti, seorang wanita yang tinggal di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, melaporkan suaminya, DS, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 5 April 2025.
Gusti menceritakan bahwa suaminya memaksanya untuk menyerahkan handphone dan saat dia menolak, terjadilah tarik menarik hingga ia terseret dan akhirnya dipukul di bagian leher.
“Setelah kejadian itu, saya diantar pulang ke rumah orangtua secara sepihak. Saya sempat tidak ingin melapor, namun dia justru melaporkan saya ke Polda Sumsel,” ungkap Gusti.
Setelah kejadian itu, Gusti mengaku dilarang oleh suaminya untuk bertemu dengan kedua anak perempuannya. “Saya menuntut keadilan, karena saya tidak bisa bertemu dengan anak-anak saya,” ucapnya sambil menahan tangis.
Kuasa hukum Gusti, Septalia Furwani, mendukung penuh upaya kliennya untuk mencari keadilan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun awalnya Gusti tidak berniat melapor, namun DS justru melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.
“Klien kami adalah korban dari KDRT, dan kami sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, yaitu keterangan saksi dan visum. Ini sudah cukup untuk gelar perkara,” jelas Septalia. [DNP]

