RELUNG.ID – Sejumlah pegiat antikorupsi telah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) FA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hingga kini laporan tersebut diduga tak kunjung berproses.
Dugaan tersebut mencuat dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang mengaku belum mengetahui lebih lanjut sejauh mana proses tersebut dilakukan.
Dia pun berharap agar pimpinan KPK yang baru berkomitmen dan tidak ada kesan tebang piliih dalam memproses dugaan kasus korupsi.
“Mudah-mudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kami akan masukkan surat,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu (23/1).
Dikutip dari tribunews, Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non Goberment Organization (NGO) lain yang tergabung dengan nama KSST melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidus, FA.
KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun.
Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri sempat mengatakan telah menerima laporan tersebut. Nantinya, akan melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Hal ini dilakukan untuk menentukan tindakan lanjutan yang akan dilakukan KPK.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan laporan KSST terhadap Jampidsus ke KPK adalah keliru. Dia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus. (ADM)

