RELUNG.ID – Pelarian Muhammad Ibra (29), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gandus, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Lorong Kali Baru, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Jumat (31/7/2026) malam.
Ibra merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2265 AEM milik warga yang terparkir di depan sebuah depot kayu di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, pada Minggu (24/5/2026).
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan Ibra bersama seorang rekannya berinisial DEH yang hingga kini masih buron.
“Tersangka bersama temannya datang ke lokasi dan lebih dulu memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka langsung menggasak sepeda motor Honda Beat bernopol BG 2265 AEM milik korban,” ujar Budhi, Sabtu (1/8/2026).
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gandus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Polisi kemudian menangkap Ibra di rumahnya di kawasan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Dari hasil pemeriksaan, Ibra mengakui ikut terlibat dalam aksi tersebut. Namun, perannya hanya mengawasi situasi dari atas sepeda motor, sedangkan rekannya, DEH, bertugas sebagai eksekutor yang membawa kabur motor milik korban.
“Peran tersangka memantau situasi, sedangkan yang mengambil motor korban adalah temannya yang saat ini masih buron dan terus kami kejar,” jelas Budhi.
Polisi juga mengungkapkan sepeda motor hasil curian diduga dibawa dan dijual oleh DEH setelah keduanya berpisah usai beraksi. Namun, penyidik masih mendalami keterangan Ibra untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut.
“Setelah pencurian, kedua pelaku berpisah. Motor curian dibawa DEH. Tersangka Ibra mengaku belum mengetahui apakah motor itu sudah terjual atau belum. Keterangan ini masih kami dalami,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku sebagai sarana menjalankan aksi pencurian. (FZP)

