RELUNG.ID – Astera Mangga (29) akhirnya ditangkap usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubuklinggau Utara.
Warga di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ini diketahui telah melakukan aksi pencurian motor milik korbannya yaitu, Rahadi Prayugo (52)
Dari informasi, kejadian ini terjadi saat korban tengah bertandang ke rumah sepupunya yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Kaliserayu, RT 01, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Setelah itu, saat korban mengecek, motor tersebut sudah tidak ada dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Kompol Denhar mengatakan, aksi pencurian motor tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Ssaat itu korban memarkirkan motor di depan rumah Trimo (sepupu korban) dengan keadaan terkunci.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kemudian korban yang melihat motor miliknya tidak ada berusaha untuk mencari. Namun motor tidak ditemukan, sehingga korban mengetahui kalau motornya sudah hilang dicuri dan melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Selanjutnya hasil penyelidikan Polisi, diketahui identitas pelaku yang telah mencuri motor dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor milik korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kaliserayu,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. “Setelah itu tersangka kabur dan menjual motor milik korban dengan harga Rp 3 juta di wilayah Kepala Curup, Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu dengan Medi (DPO),” pungkasnya. (NSR).

