Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korban Pembacokan di Ogan Ilir Cacat Seumur Hidup,Bantah Tuduhan Utang Excavator
Hukum

Korban Pembacokan di Ogan Ilir Cacat Seumur Hidup,Bantah Tuduhan Utang Excavator

RiyadiBy Riyadi18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Iskandar korban pembacokan di Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir saat mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Iskandar (49), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang menjadi korban pembacokan oleh tersangka Mukrim hingga tangan kirinya nyaris putus, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (18/2/2025).

Iskandar dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh tersangka yang mengatakan dirinya tidak membayar utang sewa alat berat.

Iskandar menjelaskan bahwa pada November 2023, ia hanya menggunakan alat berat selama satu jam dan disarankan oleh pelaku untuk menggunakan alat tersebut selama dua jam dengan satu jam gratis.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sungai dengan Pemberat Batu

Sehingga, ia hanya membayar Rp 800 ribu untuk penggunaan alat tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melunasi pembayaran tersebut.

“Saat itu saya memakai alat berat satu jam saja, namun dia (pelaku) mengatakan pakai lah dua jam satu jamnya gratis, sehingga saya hanya bayar Rp 800 ribu saja dan minta tempo satu minggu untuk pembayarannya,” kata Iskandar.

Namun, setelah tiga hari berlalu, pelaku menghubungi Iskandar untuk meminta uang, tetapi tidak dipenuhi. Setelah enam hari, Iskandar akhirnya meminta uang Rp 800 ribu kepada anaknya dan bersama istrinya mengantarkan uang tersebut ke rumah pelaku.

Baca juga :   Mobil L300 Warga Ogan Ilir Digondol Maling Saat Pemilik Tertidur

“Saya bertemu dengan pelaku dan menyampaikan kalau saya ingin membayar uang garap pekerjaan dengan alat berat Rp 800 ribu. Uang itu diterimanya, setelah itu saya pamit pulang, tapi saat itu pelaku berkata, ‘nanti dulu’ karena menghargai saya,” ujar Iskandar.

Kemudian, Iskandar menceritakan pertemuan dengan pelaku pada bulan September 2024, saat pelaku datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi, kebetulan saat itu ada acara tahlilan tiga hari setelah ibunya meninggal.

Pelaku meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli rokok, yang kemudian diberikan oleh Iskandar, bahkan diminta lagi Rp 50 ribu dan diserahkan dengan ikhlas.

Baca juga :   Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik hingga Tablet dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs

Namun, pada Kamis malam, 23 Januari 2025, pelaku datang kembali ke rumah Iskandar, dan tanpa basa-basi langsung membacok tangan kiri korban hingga nyaris putus sembari mengucapkan, “Mana utang kamu, bayar.”

Akibat pembacokan tersebut, Iskandar kini mengalami cacat permanen pada tangan kiri, dimana jari-jarinya tidak bisa digerakkan lagi. Iskandar meminta agar pelaku dihukum dengan berat atas tindakannya tersebut.

“Saya cacat, tangan saya tidak bisa digerakkan lagi. Saya minta agar pelaku dihukum berat. Saya juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak kepolisian Polda Sumsel yang telah berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan saya cacat seumur hidup,” ujar Iskandar.

Baca juga :   Karhutla Meluas di Ogan Ilir, BPBD Curigai Ada Unsur Kesengajaan

Pihak kepolisian Polda Sumsel telah menangkap pelaku pembacokan tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum.[FZP]

Cacat Seuumur Hidup Korban Pembacokan Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Ramadhan Harga Cabai Rawit Merah di Palembang Berangsur Turun
Next Article Pj Gubernur Sumsel Berpamitan : Saya Yakin HDCU Dapat Teruskan Program yang Dicanangkan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?