RELUNG.ID- Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Lampung dan Polres Musi Rawas berhasil menangkap Purwanto (42), seorang pelaku tindak penganiayaan berat yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang mengendarai truk Fuso tronton.
Purwanto diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial TW (33) di Bandar Lampung pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Anggota kemudian melakukan pelacakan mengenai keberadaan pelaku yang mengendarai mobil truk Fuso tronton dengan Nopol BA 8523 HB,” kata Kasat Reskrim Rabu, (5/2/2025).
Dengan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap pelaku yang diketahui sedang melintas di Jalan Lintas Muba – Musi Rawas.
Setelah membuntuti pelaku, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Rumah Makan Bintang di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, saat pelaku berhenti untuk makan siang.
Tanpa melakukan perlawanan, Purwanto langsung mengakui perbuatannya dan saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan,”ujarnya.[ANS]

