RELUNG.ID — Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang tersangka, DS Bin BN, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan oleh anggota opsnal Sat Res Narkoba pada Selasa, 04 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, Akbp Kevin Leleury,, bersama Kasat Res Narkoba, Akp Dedy Suandy, melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, menyatakan bahwa penangkapan DS Bin BN beserta barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan koordinasi tim opsnal kami. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama DS Bin BN. Dalam penggeledahan terhadap barang bawaan dan pakaiannya, tersangka secara kooperatif mengeluarkan bungkus rokok dari saku kantong belakang celananya. Didalam bungkus tersebut, petugas menemukan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirek.
“Selanjutnya, DS Bin BN mengeluarkan sebuah HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan, serta menyerahkan dompet yang berisi uang Rp1.000.000 dari tas yang dibawanya, ” kata dia.
Penggeledahan lebih lanjut terhadap barang bawaannya menemukan sebuah karung berisi duku. Di dalam karung tersebut terdapat balutan plastik hitam yang dibalut lagi dengan plastik putih.
“Di dalamnya, petugas menemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna coklat. Total barang bukti ekstasi yang disita mencapai 380 butir, ” kata dia.[TRA]

