RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8).
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan haji.
“Perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki pelayanan jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” ujar Marwan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan struktur kelembagaan penyelenggara haji. Panja DPR dan pemerintah sepakat membentuk kementerian khusus.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat bahwa lembaga penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.[THQ]

