Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Bentuk Kementerian Khusus Disetujui
Indeks

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Bentuk Kementerian Khusus Disetujui

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana Ruang DPR RI, Foto : Seketariat DPR RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8).

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panitia Kerja (Panja). Ia menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan haji.

“Perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki pelayanan jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan baik di tanah air maupun di Arab Saudi, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” ujar Marwan.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan struktur kelembagaan penyelenggara haji. Panja DPR dan pemerintah sepakat membentuk kementerian khusus.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah sepakat bahwa lembaga penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.[THQ]

DPR Kementerian Haji dan Umrah UU Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLisa Mariana Klaim Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB, Pihak Ridwan Kamil Bantah
Next Article Eko Patrio Klarifikasi Video Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR: Bentuk Apresiasi, Bukan soal Tunjangan

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?