RELUNG.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palembang menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Kota Palembang pada Senin (24/2/2025) di ruang rapat Bapemperda DPRD Palembang.
Rapat ini dihadiri oleh Dewan Kesenian Palembang (DKP), budayawan, seniman, serta pelaku seni yang menyampaikan aspirasi mereka terkait regulasi seni dan budaya di Kota Palembang.
Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Jumono, mengatakan pihaknya menerima audiensi dari para pelaku seni yang mempertanyakan perubahan pengajuan dari Raperda Kesenian menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang. Menurutnya, aspirasi ini menjadi perhatian penting karena Raperda Kesenian dinilai lebih siap untuk dibahas.
“Tadi ada aspirasi yang menjadi fokus kami, bahwa menurut kawan-kawan DKP, yang lebih siap dan dibutuhkan Palembang adalah Raperda Kesenian. Naskah Akademiknya (NA) sudah siap, begitu juga instrumen lainnya,” ujar Jumono.
Pihaknya menegaskan akan mempertimbangkan aspirasi tersebut agar peraturan yang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat diimplementasikan secara nyata. “Kami ingin perda yang dibahas tidak hanya sebatas narasi tetapi benar-benar teraplikasi,” tambahnya.
Ketua Carateker DKP, R. Genta Laksana, menuturkan bahwa seniman menginginkan agar Raperda Kesenian tetap diajukan terlebih dahulu, sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan bisa menyusul di kemudian hari.
“Pihak Bapemperda menanggapi positif aspirasi ini, dan mereka juga mempertanyakan mengapa awalnya Raperda Kesenian berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.
Sementara itu, budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, menilai bahwa tidak semua daerah harus serta-merta membuat perda berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Menurutnya, perda seharusnya memiliki spesifikasi tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sekadar menyalin regulasi nasional.
“Kami melihat kesenian di Palembang banyak yang terancam punah, seperti wayang Palembang. Ini harus segera dibuat regulasi agar bisa dilestarikan,” tuturnya.
Menindaklanjuti aspirasi yang masuk, Bapemperda DPRD Palembang akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas langkah selanjutnya dalam penyusunan Raperda Kesenian. (DSK)

