Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Entitas Priamanaya Group Dapat PROPER Merah, Begini Rentetan Dugaan Pelanggarannya
Regional

Dua Entitas Priamanaya Group Dapat PROPER Merah, Begini Rentetan Dugaan Pelanggarannya

alwiBy alwi17/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Tambang (AI/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua perusahaan yang tergabung dalam Priamanaya Group di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat predikat PROPER Merah pada tahun penilaian 2024–2025 yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup.

Kedua entitas tersebut yakni PT Priamanaya Energi yang mengelola PLTU Keban Agung di Kabupaten Lahat, serta PT Dizamatra Powerindo yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di wilayah yang sama.

Baca juga :   Libur Nataru, Kapolres Muara Enim: Pastikan Dulu Rumah Aman!

Peringkat Merah dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang dipersyaratkan pemerintah.

Masuknya dua entitas dalam satu grup usaha ini ke dalam kategori Merah bukan tanpa catatan. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas operasional keduanya kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan konflik dengan masyarakat.

PT Priamanaya Energi, misalnya, pernah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Nomor 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018 terkait pengelolaan lingkungan PLTU Keban Agung.

Baca juga :   Aktivis Sumsel Bersih Desak Kementerian ESDM Tolak Perpanjangan IUP Cakra Bumi Energi

Tak hanya itu, operasional PLTU tersebut juga kerap menuai protes warga. Salah satu persoalan utama adalah distribusi batu bara yang dipasok dari tambang PT Dizamatra Powerindo.

Pengangkutan batu bara masih menggunakan jalan umum, khususnya di kawasan Merapi Area, Kabupaten Lahat. Aktivitas ini disebut menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Di sisi lain, aktivitas PT Dizamatra Powerindo juga menuai penolakan warga di wilayah Kabupaten Muara Enim. Protes muncul akibat kegiatan bongkar muat batu bara di pelabuhan perusahaan di Kecamatan Muara Belida.

Baca juga :   PROPER Merah dan Sanksi Kementerian LH, Gubernur Sumsel Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Putra Muba Coal dan Tiga Daya Minergy

Warga Dusun 2 Sungai Rengas, Desa Patra Tani, mengeluhkan abu batu bara yang beterbangan hingga ke permukiman mereka. Kondisi ini dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Sebagai bentuk kompensasi, warga disebut hanya menerima Rp400 ribu per rumah dari pihak perusahaan. Namun, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.

Selain persoalan lingkungan, polemik juga muncul terkait pembangunan jalan hauling menuju pelabuhan. Sebagian lahan yang digunakan diduga mencaplok aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).

Baca juga :   Air Sungai Keruh, Bupati Muratara Temukan PETI yang Rusak Lingkungan

Kasus ini sempat mencuat pada 2023 dan berujung pada pembahasan sewa lahan. Namun, proses tersebut menuai protes dari DPRD Sumsel karena dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Dapat Dispensasi Crossing dari Gubernur

Meski dikaitkan dengan berbagai persoalan tersebut, operasional perusahaan masih terus berjalan. Bahkan, Priamanaya Group diketahui tetap mendapatkan dispensasi dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Terbaru, perusahaan memperoleh izin dispensasi untuk melakukan crossing angkutan batu bara di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dispensasi tersebut diberikan hingga pembangunan fly over di kawasan tersebut rampung.

Baca juga :   Perusahaan Pelanggar Lingkungan Disebut Menghadap Gubernur: Dewan Curiga, Aktivis Desak Aparat Turun Tangan

Padahal, sejak awal sejumlah aktivis lingkungan telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pemberian dispensasi untuk melakukan crossing angkuran batu bara untuk perusahaan masih saja dilakukan.

“Kami cukup menyesalkan pemberian dispensasi tersebut. Padahal, sebelumnya kami sudah mengeluhkan aktivitas perusahaan ini hingga membuat laporan ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM,” kata Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf saat dibincangi.

Dia mengatakan, pemberian label Proper Merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi bukti kalau selama ini aktivitas perusahaan memang tidak memenuhi standar tata Kelola lingkungan yang baik dan benar.

Baca juga :   Kebakaran di Musi Rawas, Tiga Set Peralatan Pelaminan Lengkap dengan Alat Rias Ludes Dilalap Api

“Artinya berbagai dugaan kami selama ini juga diamini oleh pemerintah yang memberikan predikat Proper Merah kepada perusahaan,” tutupnya. (YKP)

Batubara Lahat Perusak Lingkungan Priamanaya Energi Proper Hitam Proper LH 2024 Proper LH 2025 Proper Merah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi I DPRD Sumsel Jawab Polemik Anggaran Mobil dan Pakaian Dinas: Kebutuhan Penunjang, Bukan Pemborosan
Next Article Bela Penggunaan Helikopter, Komisi I DPRD Sumsel: Jangan Samakan Sumsel dengan Jawa
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?