RELUNG.ID – Dua perusahaan yang tergabung dalam Priamanaya Group di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat predikat PROPER Merah pada tahun penilaian 2024–2025 yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup.
Kedua entitas tersebut yakni PT Priamanaya Energi yang mengelola PLTU Keban Agung di Kabupaten Lahat, serta PT Dizamatra Powerindo yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di wilayah yang sama.
Peringkat Merah dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang dipersyaratkan pemerintah.
Masuknya dua entitas dalam satu grup usaha ini ke dalam kategori Merah bukan tanpa catatan. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas operasional keduanya kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan konflik dengan masyarakat.
PT Priamanaya Energi, misalnya, pernah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Nomor 12/KPTS/DLHP/B.IV/2018 terkait pengelolaan lingkungan PLTU Keban Agung.
Tak hanya itu, operasional PLTU tersebut juga kerap menuai protes warga. Salah satu persoalan utama adalah distribusi batu bara yang dipasok dari tambang PT Dizamatra Powerindo.
Pengangkutan batu bara masih menggunakan jalan umum, khususnya di kawasan Merapi Area, Kabupaten Lahat. Aktivitas ini disebut menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas PT Dizamatra Powerindo juga menuai penolakan warga di wilayah Kabupaten Muara Enim. Protes muncul akibat kegiatan bongkar muat batu bara di pelabuhan perusahaan di Kecamatan Muara Belida.
Warga Dusun 2 Sungai Rengas, Desa Patra Tani, mengeluhkan abu batu bara yang beterbangan hingga ke permukiman mereka. Kondisi ini dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Sebagai bentuk kompensasi, warga disebut hanya menerima Rp400 ribu per rumah dari pihak perusahaan. Namun, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.
Selain persoalan lingkungan, polemik juga muncul terkait pembangunan jalan hauling menuju pelabuhan. Sebagian lahan yang digunakan diduga mencaplok aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP).
Kasus ini sempat mencuat pada 2023 dan berujung pada pembahasan sewa lahan. Namun, proses tersebut menuai protes dari DPRD Sumsel karena dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Dapat Dispensasi Crossing dari Gubernur
Meski dikaitkan dengan berbagai persoalan tersebut, operasional perusahaan masih terus berjalan. Bahkan, Priamanaya Group diketahui tetap mendapatkan dispensasi dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Terbaru, perusahaan memperoleh izin dispensasi untuk melakukan crossing angkutan batu bara di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dispensasi tersebut diberikan hingga pembangunan fly over di kawasan tersebut rampung.
Padahal, sejak awal sejumlah aktivis lingkungan telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Namun, pemberian dispensasi untuk melakukan crossing angkuran batu bara untuk perusahaan masih saja dilakukan.
“Kami cukup menyesalkan pemberian dispensasi tersebut. Padahal, sebelumnya kami sudah mengeluhkan aktivitas perusahaan ini hingga membuat laporan ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM,” kata Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf saat dibincangi.
Dia mengatakan, pemberian label Proper Merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi bukti kalau selama ini aktivitas perusahaan memang tidak memenuhi standar tata Kelola lingkungan yang baik dan benar.
“Artinya berbagai dugaan kami selama ini juga diamini oleh pemerintah yang memberikan predikat Proper Merah kepada perusahaan,” tutupnya. (YKP)

