RELUNG.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan aktivitas pembuangan limbah tambang batu bara secara ilegal yang diduga terjadi di areal operasional PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC), tepatnya di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Video yang diunggah akun TikTok @domainrakyat pada Minggu (17/5/2026) itu memperlihatkan sebuah alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi di kawasan tumpukan batu bara. Di dekat lokasi terlihat pipa saluran berukuran besar yang terus menggelontorkan cairan bercampur lumpur pekat berwarna cokelat kehitaman ke permukaan tanah terbuka.
Cairan yang diduga merupakan limbah pencucian batu bara itu tampak mengalir bebas membentuk parit-parit terbuka dan bermuara ke aliran sungai kecil di sekitar permukiman warga.
Dalam video tersebut, sejumlah warga yang mengaku berasal dari Desa Bero Jaya Timur (B2) mengeluhkan kondisi air sungai yang kini berubah menjadi keruh dan kehitaman.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Air yang mengalir di dekat tempat tinggal kami sudah tercemar parah oleh limbah batu bara,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.
Dugaan pencemaran lingkungan itu turut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik. Ia menilai aktivitas operasional PT BSPC selama ini telah banyak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Sujarnik, persoalan yang terjadi bukan hanya terkait dugaan pencemaran limbah tambang, tetapi juga menyangkut sejumlah persoalan lain yang hingga kini dinilai belum jelas penyelesaiannya.
Apalagi, perusahaan tersebut juga mendapat peringkat PROPER Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2024–2025.
“Ada tiga persoalan besar yang selama ini kami soroti terkait aktivitas PT BSPC di wilayah Bero Jaya. Pertama soal jalan hauling, kedua limbah tambang, dan ketiga terkait reklamasi serta dokumen lingkungan,” kata Sujarnik, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan hingga kini disebut belum memiliki jalan hauling sendiri dan masih menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sepanjang sekitar 11 kilometer.
Namun, menurut dia, status penggunaan jalan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Perusahaan ini masih memakai jalan milik pemerintah daerah. Sampai sekarang tidak jelas mekanismenya seperti apa, apakah sewa atau bagaimana. Selain itu juga belum ada crossing, padahal aktivitas tambang sudah berjalan bertahun-tahun,” ujarnya.
Sujarnik juga menyoroti persoalan limbah tambang yang disebut kerap mencemari lingkungan sekitar, termasuk mengalir ke kebun warga hingga sungai yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
“Limbah tambang ini sering mengalir ke kebun warga dan masuk ke sungai sekitar. Ini yang membuat masyarakat resah karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan sumber air,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan jaminan reklamasi perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga menjadi perhatian pihaknya.
“Kami juga mempertanyakan jaminan reklamasi yang diduga tidak sesuai dengan RKAB, termasuk kejelasan Amdal dan dokumen lingkungan lainnya. Intinya aktivitas perusahaan ini sudah banyak meresahkan masyarakat,” tegasnya. (TIM)

