RELUNG.ID – Meski telah dilaporkan ke polisi pada Mei 2026 kemarin, dugaan pencurian buah kelapa di perkebunan milik Haji Ramli (38) di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel kembali terjadi.
Akibat kejadian tersebut, Haji Ramli yang tercatat sebagai warga desa setempat harus mengalami kerugian ditafsirkan Rp60 juta usai kebun kelapa miliknya dua kali dipanen oleh terlapor berinisial KM.
Penasehat hukum korban M Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menerangkan, aksi pencurian kedua di kebun milik kliennya terjadi pada, Minggu 28 Juni 2026 siang.
“Dua bulan yang lalu, kami telah melaporkan pencurian kelapa di Polsek Makarti, sampai saat ini belum ada titik terang. Hingga pada akhirnya aksi pencurian itu kembali terjadi,” kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.
Tak hanya melakukan pencurian, jelas Novel, terlapor juga memasang plang nama yang mengklaim perkebunan kelapa tersebut adalah miliknya.
”Terkait pemasangan plang itu sudah kami layangkan somasi sebab terduga pelaku berinisial KM juga menggunakan kantor hukum,” ucap dia.
Terkait klaim kepemilikan lahan yang dilakukan terduga pelaku KM ini faktanya tiga tahun yang lalu telah dijual kepada pemilik kedua Supri yang kemudian kembali dijual Haji Romli.
”Dan jual beli antara klien kami dengan pemilik sebelumnya itu juga menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notari PPAT BA,”tegas Novel.
Novel juga mengaku sanksi dengan klaim kekinian yang dilakukan terlapor pencurian kelapa tersebut.
”Semenjak beberapa kali berpindah tangan hingga ke klien kami kenapa baru sekarang dipermasalahkan setelah kebun tersebut sudah memiliki hasil yang memiliki nilai ekonomis, “tegas Novel.
Dia berharap kepada penyidik Polsek Makarti Jaya yang menangani perkara yang dilaporkan Haji Ramli atas dugaan pencurian dapat segera ditindak lanjuti.
Selain itu harapan untuk segera ditindaklanjuti agar menjadi kepastian hukum bagi pelapor dan tidak terjadi konflik antar horizontal antar warga disana.
”Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti, sebab dua bulan ini kami merasa proses penyelidikan sangat lambat yang kami diduga perkara ini sepertinya di intervensi pihak lain, “tegas Novel.
Sementara itu, Kapolsek Makarti Jaya Iptu M Iqbal yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sekarang masih proses laksanakan pemeriksaan saksi-saksi mas,” tutupnya. (DNP)

