Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Mobil Digelapkan, Warga Pagar Alam Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
Hukum

Dua Mobil Digelapkan, Warga Pagar Alam Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

alwiBy alwi13/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku HAS usai ditangkap unit Pidum Polres PGA (dok humas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria bernama Arfensi (47), warga Dusun Muara Tenang, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, melaporkan rekan bisnisnya berinisial HAS (49) ke pihak kepolisian.

Pasalnya, Arfensi telah menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah dua unit kendaraan miliknya raib tanpa kejelasan.

Baca juga :   Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Kedapatan Bawa Sajam

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat HAS mendatangi rumah korban dan menawarkan bantuan untuk menjual Toyota Innova Matic milik Arfensi.

HAS menjanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta, dengan harga jual yang disepakati sebesar Rp130 juta. Karena percaya, korban menyerahkan mobil beserta seluruh dokumen kendaraan kepada terlapor.

Tak lama kemudian, HAS kembali menghubungi korban dan meminta agar mobil pick up milik Arfensi juga dititipkan untuk dijual.

Baca juga :   Pinjam Motor Saat Main Futsal, Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Buron Lima Bulan

Dengan alasan sudah ada pembeli, korban pun menyerahkan kendaraan kedua tersebut agar keduanya bisa terjual bersamaan.

Namun, waktu terus berjalan tanpa kejelasan. Uang hasil penjualan tidak pernah diterima, sementara HAS sulit dihubungi.

Saat korban menelusuri keberadaan terlapor, ia mendapat informasi bahwa dana dari penjualan kedua kendaraan tersebut diduga telah digunakan untuk melunasi utang bank milik HAS.

Baca juga :   Cuaca Ekstrem, BPBD Pagar Alam Imbau Warga Bantaran Sungai dan Lereng Bukit Waspada

Merasa tertipu, Arfensi sempat meminta terlapor menandatangani surat perjanjian sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HAS tidak juga memenuhi kewajibannya.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagar Alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga :   Landing Perdana Citilink, Pangkas Waktu Jakarta - Pagar Alam Jadi 1 Jam 19 Menit

“Tersangka kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga telah mendapatkan izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagar Alam,” ujar Iptu Heriyanto, Jumat (13/2/2026).

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pagar Alam. (TFK)

Pagar Alam Penggelapan Mobil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidak Pasar Pagar Alam, Bapanas dan Polres Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Next Article Gara-gara Parkir, Pria di Palembang Bacok Tetangga hingga Luka Parah
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?