RELUNG.ID – Seorang pria bernama Arfensi (47), warga Dusun Muara Tenang, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, melaporkan rekan bisnisnya berinisial HAS (49) ke pihak kepolisian.
Pasalnya, Arfensi telah menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah dua unit kendaraan miliknya raib tanpa kejelasan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat HAS mendatangi rumah korban dan menawarkan bantuan untuk menjual Toyota Innova Matic milik Arfensi.
HAS menjanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta, dengan harga jual yang disepakati sebesar Rp130 juta. Karena percaya, korban menyerahkan mobil beserta seluruh dokumen kendaraan kepada terlapor.
Tak lama kemudian, HAS kembali menghubungi korban dan meminta agar mobil pick up milik Arfensi juga dititipkan untuk dijual.
Dengan alasan sudah ada pembeli, korban pun menyerahkan kendaraan kedua tersebut agar keduanya bisa terjual bersamaan.
Namun, waktu terus berjalan tanpa kejelasan. Uang hasil penjualan tidak pernah diterima, sementara HAS sulit dihubungi.
Saat korban menelusuri keberadaan terlapor, ia mendapat informasi bahwa dana dari penjualan kedua kendaraan tersebut diduga telah digunakan untuk melunasi utang bank milik HAS.
Merasa tertipu, Arfensi sempat meminta terlapor menandatangani surat perjanjian sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HAS tidak juga memenuhi kewajibannya.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagar Alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga telah mendapatkan izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagar Alam,” ujar Iptu Heriyanto, Jumat (13/2/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pagar Alam. (TFK)

