RELUNG.ID- Dua dari empat pelaku perampokan truk fuso yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa (6/5/2025).
Pelaku yang ditangkap adalah Tomi (27) dan Dona (28), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Mereka diamankan di lokasi berbeda, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perampokan tersebut terjadi pada awal Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban, Dedek Frianto (42), mengendarai truk fuso bermuatan batu bara. Tiba-tiba, korban dipepet oleh mobil Nissan Grand Livina yang dikendarai para pelaku.
Setelah keluar dari mobil, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan memaksa korban melarikan diri.
Dalam aksi perampokan tersebut, pelaku berhasil menggeledah truk dan membawa kabur uang tunai Rp5 juta, STNK, buku kir, kunci mobil, serta buku tabungan BRI milik korban. Korban yang melarikan diri segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur, saat berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Kemala,” ujar AKP Mukhlis.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui peran mereka dalam perampokan tersebut.
“Mereka mengaku melakukan aksi perampokan bersama dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.[MZN]

