Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Pemilik Warung Tuak di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Regional

Dua Pemilik Warung Tuak di Musi Rawas Ditangkap Polisi

RiyadiBy Riyadi26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi menggerebek warung yang menjual minuman tuak di Kecamatan Purwodadi dan Tugumulyo.(Dokumetnasi Polres Musi Rawas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua orang pemilik warung yang menjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polisi.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Purwodadi dan Polsek Tugumulyo di wilayah hukum masing-masing.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah NG (35), warga Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, dan DS (43), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo.

Baca juga :   Lagi Tidur dalam Rumah, Ibu dan Balita di Musi Rawas Disambar Petir

Kapolsek Purwodadi AKP Herdiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya menggerebek warung milik pelaku NG pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 ember besar berisi tuak sebanyak 30 liter, 2 jerigen yang berisi minuman tuak sebanyak 60 liter, dan 1 keranjang plastik yang berisi kayu lari seberat lebih kurang 2 kg.

“Pelaku terancam pidana sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Mereka dapat dikenakan hukuman maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000,” kata Herdiansyah, Rabu, (26/2/2025).

Baca juga :   Gagal Menyalip, Pelajar di Musi Rawas Tewas Disenggol Truk

Di tempat terpisah, Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan juga mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek warung miras yang dikelola pelaku DS pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.10 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 ember berisi 30 liter minuman tuak, 4 teko plastik, dan 1 ember berisi kayu tuak.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga :   Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Pengendara Motor di Musi Rawas Tewas Usai Tabrak Truk Bermuatan Batu Pecah

“Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras tersebut,” ujar Rusdan.[NSR]

Digerebek Musi Rawas Warung Tuak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Tanggapi Santai Pencalonan Dini di Pilpres 2029: Baru 100 Hari Kerja, Kok Udah Disuruh Maju Lagi?
Next Article Pemprov Sumsel Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Tetap Prima
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?