RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan memberlakukan perubahan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Meski jam kerja menjadi lebih singkat, Pemprov Sumsel memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengacu pada surat edaran nasional terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan. “Mulai Senin hingga Kamis, jam masuk yang biasanya pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB,” ujar Edward, Rabu (26/2/2025).
Perubahan juga berlaku untuk hari Jumat, di mana ASN akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada hari Jumat dijadwalkan dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara Senin hingga Kamis, istirahat berlangsung lebih singkat, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, khusus untuk pelaksanaan Salat Zuhur.
Edward menegaskan bahwa aturan ini telah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel. Ia memastikan bahwa meski terjadi penyesuaian jadwal, kinerja ASN tetap harus maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
“Walaupun di bulan Ramadan, kinerja harus tetap seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor. Saya yakin teman-teman OPD sudah terbiasa dengan situasi seperti ini,” tambahnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga akan diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Setiap daerah akan mengeluarkan surat edaran (SE) masing-masing yang menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Setiap kabupaten dan kota akan mengikuti edaran yang sudah dikeluarkan. Ini dilakukan agar pelayanan tetap terjaga meskipun ada perubahan jam kerja,” pungkas Edward.[THQ]

