RELUNG.ID- Dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pedagang di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Aksi pencurian terjadi saat motor korban sedang dipanaskan di parkiran depan rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, RT 03, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kedua pelaku berinisial H (29) dan B (23), keduanya warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, A (30), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
“Saat itu korban baru bangun tidur dan bersiap pergi ke pasar. Ketika akan memanaskan motor, motor yang diparkir di sebelah mobil sudah tidak ada,” kata AKP Kurniawan, Rabu (4/2/2026).
Korban kemudian memeriksa kondisi gembok pengikat rantai motor dan menemukan sudah rusak. Pintu pagar rumah yang terkunci juga ditemukan telah dibobol.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Bima, Perum Nadin, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu, 1 Februari 2026 di dalam sebuah rumah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, tiga buah gembok, dan satu buah rantai panjang. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.[NSR]

