RELUNG.ID- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto dalam perkara korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masriati dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/2/2026).
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat Fitrianti menjabat Ketua PMI Palembang periode 2020–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar Hakim Masriati.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Fitrianti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.328.700,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Dedi Sipriyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp33,4 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, kedua terdakwa merupakan pimpinan yang seharusnya memberi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Fitrianti dan Dedi tampak menangis dan sempat berpelukan, sementara keluarga terdakwa tak kuasa menahan isak tangis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, perbuatan Fitrianti dan Dedi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950.
Uang hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembayaran kredit dua unit mobil Toyota Hilux dan Hiace hingga pembelian berbagai kebutuhan konsumtif. Dalam perkara ini, Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Sumsel berperan sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI Kota Palembang.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.[DNP]

