Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Kantong Darah PMI, Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara
Hukum

Korupsi Kantong Darah PMI, Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi04/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto berpelukan usai divonis penjara 7,5 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan kantong darah PMI, Rabu (4/2/2026). (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto dalam perkara korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masriati dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/2/2026).

Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat Fitrianti menjabat Ketua PMI Palembang periode 2020–2023.

Baca juga :   Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Ingatkan Prabowo Soal Potensi Gejolak Politik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar Hakim Masriati.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Fitrianti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.328.700,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Dedi Sipriyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp33,4 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek 2023

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, kedua terdakwa merupakan pimpinan yang seharusnya memberi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Fitrianti dan Dedi tampak menangis dan sempat berpelukan, sementara keluarga terdakwa tak kuasa menahan isak tangis.

Baca juga :   KPK Telusuri Aset dan Sumber Kekayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan, perbuatan Fitrianti dan Dedi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950.

Uang hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembayaran kredit dua unit mobil Toyota Hilux dan Hiace hingga pembelian berbagai kebutuhan konsumtif. Dalam perkara ini, Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Sumsel berperan sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI Kota Palembang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.[DNP]

Divonis Fitrianti Kantong Darah PMI Korupsi Manwan Wakil Wali KOta Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkomodir Transportasi Lebaran, KAI Divre III Palembang Bersama Pemprov Sumsel, dan Bank Sumsel Babel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026
Next Article Dua Pencuri Motor di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?