Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Pengedar Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir Diringkus, Teknik Undercover Buy Masih Jadi Andalan
Regional

Dua Pengedar Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir Diringkus, Teknik Undercover Buy Masih Jadi Andalan

alwiBy alwi28/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pengedar sabu diwilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir sempat lari tunggang langgang setelah mengetahui anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli akan menangkapnya.

Berkat kesigapan anggota, upaya melarikan diri yang dilakukan tidak berhasil sehingga keduanya berhasil ditangkap.

Baca juga :   Viral! Puluhan Warga Geruduk Bubarkan Aktivitas Rumah Doa Jemaat di Padang

Keduanya ditangkap di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa 26 Mei 2026 malam dengan barang bukti sabu seberat 31,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

“Dari informasi yang masuk langsung didalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk bertransaksi dengan tersangka,”kata Yulian Kamis (28/5/2026).

Baca juga :   Viral Video Brimob Diklaim Kawal Massa di Slipi, Polda Metro: Tidak Benar

Diungkapkan Yulian Tersangka AC yang mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati untuk bertransaksi l di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.

“Tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Saat bungkusan berpindah tangan, anggota Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Baca juga :   Bareskrim Polri Tangkap Buronan Internasional Pelaku Laboratorium Narkotika di Bali

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menambahkan kedua tersangka membagi perannya dalam mengedarkan sabu diwilayah Tanjung Raja

Tersangka AC pemeriksa uang dan tersangka A sebagai kurir sebagai pengantar barang yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,”kata Christoper Panjaitan.

Baca juga :   Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Ditemukan di Lantai

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FZP)

Narkoba Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Diterjang Banjir, Wisata Air Lintang Mulai Diperbaiki
Next Article Terseret Kasus Transfer Pricing, Saham Wilmar dan Sinar Mas Turun
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?