RELUNG.ID – Eko Cahyono (32), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Musi Rawas, Sumsel akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tugumulyo.
Warga Dusun 1, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ini menyerahkan diri menyusul dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
“Pelaku ini menyerahkan diri dengan diantar keluarganya secara koorperatif dan baik-baik,” kata Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, Rabu (18/9).
Berdasarkan pengakuannya, Eko ini menyerahkan diri tanpa ada paksaan dari siapapun dan merasa bersalah serta menyesal karena telah melakukan perbuatan Curanmor tersebut.
“Eko juga mengakui telah melakukan curanmor bersama dua rekannya yaitu Ahmad Syafrizal dan Nanda yang terlebih dahulu ditangkap,” terangnya.
Untuk diketahui, aksi curanmor yang dilakukan Eko bersama dua rekannya ini dilakukan di rumah korban yaitu Karmo (66) di Dusun 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo yang terjadi pada Kamis, 11 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada saat itu para pelaku telah mencuri barang di rumah korban berupa motor Honda Beat Street Nopol BG 6850 GAA. Selain itu pelaku juga mengambil 1 unit handphone (HP) Vivo Y03. (ANS)

