Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Duel Maut Gara-Gara Utang, Pria di Palembang Tak Melawan saat Diringkus Polisi
Hukum

Duel Maut Gara-Gara Utang, Pria di Palembang Tak Melawan saat Diringkus Polisi

ADMINBy ADMIN20/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pembunuhan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantok, pelaku pembunuhan Rolis Kristian dalam duel maut di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, akhirnya ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam usai kejadian, Jumat (18/7/2025) malam.

Kapolsek Gandus AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Mantok ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menusuk korban dengan pisau hingga tewas. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tegas AKP Firmansyah, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga :   Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

Peristiwa berdarah itu dipicu persoalan utang piutang. Korban Rolis mendatangi rumah Mantok untuk menagih utang. Cekcok tak terhindarkan hingga keduanya mengeluarkan senjata tajam.

Menurut saksi mata, Gani, duel maut tersebut membuat warga sekitar tak berani melerai lantaran kedua pria itu sama-sama membawa pisau.

“Korban jatuh bersimbah darah di pertigaan rumah saya, lalu kami bersama saksi lainnya sempat membawa korban ke klinik. Tapi nyawanya tak tertolong karena luka tusuk di dada kiri,” ujar Gani.

Baca juga :   Sidang Sengketa Aset Bina Darma Palembang, Bukti Sertifikat Tanah Jadi Sorotan

Usai menusuk korban, Mantok langsung kabur. Namun polisi bergerak cepat. Setelah olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di rumahnya.

Barang bukti sebilah badik milik tersangka turut diamankan. Mantok kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya utang piutang. Korban datang nagih, tersangka tak terima, akhirnya berkelahi sampai korban tewas,” tegas AKP Firmansyah. (FZP)

Duel Maut Palembang Motif Duel Maut Palembang Pembunuhan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Tegaskan Dukung Penuh PSI: “Saya Akan Bekerja Keras!”
Next Article Karang Taruna Sumsel 2025-2030 Dilantik, Diminta Fokus ke AI dan Pertanian
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?