RELUNG.ID – Mantok, pelaku pembunuhan Rolis Kristian dalam duel maut di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, akhirnya ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam usai kejadian, Jumat (18/7/2025) malam.
Kapolsek Gandus AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Mustaufiq memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Mantok ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menusuk korban dengan pisau hingga tewas. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” tegas AKP Firmansyah, Sabtu (19/7/2025).
Peristiwa berdarah itu dipicu persoalan utang piutang. Korban Rolis mendatangi rumah Mantok untuk menagih utang. Cekcok tak terhindarkan hingga keduanya mengeluarkan senjata tajam.
Menurut saksi mata, Gani, duel maut tersebut membuat warga sekitar tak berani melerai lantaran kedua pria itu sama-sama membawa pisau.
“Korban jatuh bersimbah darah di pertigaan rumah saya, lalu kami bersama saksi lainnya sempat membawa korban ke klinik. Tapi nyawanya tak tertolong karena luka tusuk di dada kiri,” ujar Gani.
Usai menusuk korban, Mantok langsung kabur. Namun polisi bergerak cepat. Setelah olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di rumahnya.
Barang bukti sebilah badik milik tersangka turut diamankan. Mantok kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya utang piutang. Korban datang nagih, tersangka tak terima, akhirnya berkelahi sampai korban tewas,” tegas AKP Firmansyah. (FZP)

