RELUNG.ID — Seorang pria yang dikenal sebagai dukun bernama Siswanto (45 tahun) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, telah ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang melalui perantara tuyul.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial SU (40 tahun).
“Pelaku ini menjanjikan kepada korban bahwa uangnya dapat digandakan secara gaib melalui perantara tuyul tak bertuan,” ungkapnya pada Selasa, 30 April 2024.
Korban yang percaya dengan janji tersebut lantas menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 48.100.000. Namun, setelah sekitar dua bulan, janji pelaku tidak kunjung terealisasi. Akibatnya, korban yang tidak percaya lagi akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mendapati informasi keberadaan Siswanto dan melakukan penangkapan pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Siswanto dalam menjalankan aksi penipuannya, seperti kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang, dan surat perjanjian,” jelas Wahyudin.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Meskipun saat ini hanya satu korban yang dilaporkan, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.[RG]

