RELUNG.ID – Polisi meringkus tersangka kurir narkoba lintas Kabupaten Kota yakni Amansyah alias Ocay (25) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Warga asal Desa Pulau Kidak, Kelurahan Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap diduga saat hendak mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 bungkus plastik klip yang berisikan 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga pil ekstasi dengan berat 3,10 gram.
“Ketika ditemukan, barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan alfamart dekat lokasi penangkapan,” kata Kasat Narkoba pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kemudian anggota juga melakukan pengembangan di tempat kosan tersangka di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Sayan II.
Hasil pengembangan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,59 gram.
Selain itu ditemukan pula 1 bungkus plastik klip yang berisikan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.
“Barang bukti disimpan tersangka di belakang rak tas di kosan tersangka,” pungkasnya. (ANS)

