RELUNG.ID – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yandi Efran (26) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi Perumahan Kesuma Permai II, Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pelaku yakni R (29) yang tidak lain merupakan kakak ipar korban warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Pelaku ini ditangkap di kawasan Banyuasin,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (17/9).
Untuk motif pembunuhannya sendiri, peristiwa tersebut dilatarbelakangi sakit hati, karena korban Yandi telah menelantarkan istri dan anaknya. Yang mana, istri dari korban merupakan adik kandung tersangka.
Tak hanya sekedar menelantarkan anak dan istrinya, korban juga beberapa kali melakukan aksi pencurian barang milik keluarga tersangka.
“Pelaku ini merencanakan aksinya saat korban sedang di kamar mandi dengan menusuk tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik,” katanya.
Akibat penusukan tersebut, korban menderita luka tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari
Dari kejadian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu Sajam jenis Badik, satu jaket merek Hoodie warna putih, satu sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” katanya.
Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati.
“Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya,” pungkasnya. (DNP)

