Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Marah Saat Ditanya Aturan Pengadaan Laptop
Regional

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Marah Saat Ditanya Aturan Pengadaan Laptop

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur SMP Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Mulyatsyah, menunjukkan kemarahannya di hadapan jaksa saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan anak buah Nadiem ini mengaku geram karena sebelumnya tidak mengetahui adanya aturan terkait proyek pengadaan tersebut.

Jaksa sempat menanyakan soal Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur pengadaan laptop berbasis Windows 10 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Aturan ini diterbitkan Nadiem pada 24 Februari 2020, sebelum proyek Chromebook dijalankan.

Baca juga :   Viral Aksi Diduga Bullying di SMPN 5 Sekayu

“Saudara tahu tidak, karena sebuah anomali kalau saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?” tanya jaksa.

Mulyatsyah menjawab dengan nada kesal, “Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan.”

Ia menambahkan, kekecewaannya muncul karena sebelumnya tidak ada pihak yang memberi tahu tentang keberadaan Permendikbud tersebut.

Baca juga :   Wali Murid Laporkan Ketua Yayasan dan Kepsek SMP Swasta di Palembang atas Dugaan Penggelapan Ijazah

“Ketika saya ditanyakan oleh penyidik tentang Permendikbud 11, saya kaget. Ternyata ada Permendikbud walaupun arahnya adalah untuk Dana Alokasi Khusus. Paling tidak, kalau kami tahu, mungkin kami akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal,” ujarnya.

Sidang juga menyinggung soal rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020. Mulyatsyah menyebut dalam Zoom Meeting tersebut tidak ada penyampaian terkait Permendikbud 11, karena diskusi hanya fokus pada teknis program.

Selain Mulyatsyah, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam). Kasus ini menyoroti dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Baca juga :   Buntut Sanksi Kemendikbudristek, UKB Palembang Batalkan Ijazah Puluhan Alumni, Tawarkan Perkuliahan Ulang

Mulyatsyah sendiri juga berperan sebagai ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP, yang menjadi bagian penting dalam proyek pengadaan tersebut.[YKP]

Ditanya Pengadaan Laptop Eks Direktur Kemendikbudristek Marah SMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi: Saya Tidak Mau Lagi dengan Lelaki Pengkhianat
Next Article Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Anak Sungai Jakabaring Palembang
Riyadi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,931 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?