RELUNG.ID- Direktur SMP Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Mulyatsyah, menunjukkan kemarahannya di hadapan jaksa saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan anak buah Nadiem ini mengaku geram karena sebelumnya tidak mengetahui adanya aturan terkait proyek pengadaan tersebut.
Jaksa sempat menanyakan soal Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur pengadaan laptop berbasis Windows 10 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Aturan ini diterbitkan Nadiem pada 24 Februari 2020, sebelum proyek Chromebook dijalankan.
“Saudara tahu tidak, karena sebuah anomali kalau saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?” tanya jaksa.
Mulyatsyah menjawab dengan nada kesal, “Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan.”
Ia menambahkan, kekecewaannya muncul karena sebelumnya tidak ada pihak yang memberi tahu tentang keberadaan Permendikbud tersebut.
“Ketika saya ditanyakan oleh penyidik tentang Permendikbud 11, saya kaget. Ternyata ada Permendikbud walaupun arahnya adalah untuk Dana Alokasi Khusus. Paling tidak, kalau kami tahu, mungkin kami akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal,” ujarnya.
Sidang juga menyinggung soal rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020. Mulyatsyah menyebut dalam Zoom Meeting tersebut tidak ada penyampaian terkait Permendikbud 11, karena diskusi hanya fokus pada teknis program.
Selain Mulyatsyah, terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam). Kasus ini menyoroti dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Mulyatsyah sendiri juga berperan sebagai ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP, yang menjadi bagian penting dalam proyek pengadaan tersebut.[YKP]

