RELUNG.ID- Pihak Ashanty merespons permintaan damai yang disampaikan mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa, setelah resmi ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyebut kliennya siap mencabut gugatan perdata Rp100 miliar jika kedua pihak sepakat berdamai.
Namun kuasa hukum Ashanty, Manggatta Toding Allo, menegaskan hingga kini belum ada instruksi dari Ashanty untuk mencabut laporan.
“Bu Ashanty dan perusahaan tidak ada instruksi untuk berdamai untuk saat ini,” kata Manggatta, Jumat (14/11/2025).
Ayu dilaporkan dalam lima perkara: tiga di Polda Metro Jaya, satu di Polres Tangerang Selatan, dan satu laporan etik ke organisasi advokat. Ia kini ditahan Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Menurut kuasa hukum Ashanty lainnya, Atta, pencabutan laporan tidak mudah dilakukan.
“Untuk pencabutan saya rasa sulit yang sudah penahanan ini. Perkara lain kita lihat kebijaksanaan Bu Ashanty, apakah ada kesadaran dari Bu Ayu untuk menghentikan langkah-langkah yang tidak penting,” ujarnya.
Atta juga menyindir langkah Ayu yang sebelumnya menggugat Ashanty secara perdata hingga Rp100 miliar.
“Kalau mau damai datang, ngobrol. Tapi jangan bikin laporan-laporan tidak penting,” katanya.
Atas penahanan Ayu, Manggatta mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia menyebut unsur objektif dan subjektif penahanan sudah terpenuhi.
“Dari awal kami sudah yakin laporan kami cukup matang, khususnya soal penggelapan dan pemalsuan. Buktinya sangat terang, bahkan sudah diakui sendiri oleh Ibu Ayu di media,” ujarnya.
Ashanty disebut meminta tim hukumnya tetap fokus mengawal laporan lain yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Ashanty mengaku sempat percaya pada tuduhan Ayu yang menuding Anang Hermansyah mengambil uang perusahaan. Tuduhan itu bahkan sempat membuat Ashanty hampir marah kepada suaminya.
“Ayu menuduh yang mengambil uang itu suami saya. Dia bilang melakukan itu atas perintah Mas Anang,” kata Ashanty.
Sempat curiga karena ada tanda tangan Anang, Ashanty akhirnya mengetahui pelaku sebenarnya setelah tim manajemen menemukan bukti kuat.
“Mas Aris telepon, ‘Bun, sudah ketahuan malingnya’,” ujar Ashanty.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membantah tudingan Ayu terkait perampasan handphone dan laptop.
“Kita tidak pernah mengambil paksa handphone dan laptop,” tegas Indra.
Ia menyebut Ayu mencoba memutarbalikkan fakta, padahal barang tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas pengembalian dana perusahaan.
“Ini playing victim yang sangat merugikan Bu Ashanty,” ujarnya.[YKP]

