Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Karyawan Minta Damai, Pihak Ashanty Tegaskan Belum Ada Instruksi Cabut Laporan
Hukum

Eks Karyawan Minta Damai, Pihak Ashanty Tegaskan Belum Ada Instruksi Cabut Laporan

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pihak Ashanty merespons permintaan damai yang disampaikan mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa, setelah resmi ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyebut kliennya siap mencabut gugatan perdata Rp100 miliar jika kedua pihak sepakat berdamai.

Namun kuasa hukum Ashanty, Manggatta Toding Allo, menegaskan hingga kini belum ada instruksi dari Ashanty untuk mencabut laporan.

“Bu Ashanty dan perusahaan tidak ada instruksi untuk berdamai untuk saat ini,” kata Manggatta, Jumat (14/11/2025).

Baca juga :   Oknum ASN Larikan Uang Wajib Pajak, Begini Respon Satlantas Polres OKI

Ayu dilaporkan dalam lima perkara: tiga di Polda Metro Jaya, satu di Polres Tangerang Selatan, dan satu laporan etik ke organisasi advokat. Ia kini ditahan Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Menurut kuasa hukum Ashanty lainnya, Atta, pencabutan laporan tidak mudah dilakukan.

“Untuk pencabutan saya rasa sulit yang sudah penahanan ini. Perkara lain kita lihat kebijaksanaan Bu Ashanty, apakah ada kesadaran dari Bu Ayu untuk menghentikan langkah-langkah yang tidak penting,” ujarnya.

Baca juga :   Mahasiswa Universitas Baturaja Sempat Berkelahi dengan Warga Sebelum Ditembak Orang Tak Dikenal

Atta juga menyindir langkah Ayu yang sebelumnya menggugat Ashanty secara perdata hingga Rp100 miliar.

“Kalau mau damai datang, ngobrol. Tapi jangan bikin laporan-laporan tidak penting,” katanya.

Atas penahanan Ayu, Manggatta mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia menyebut unsur objektif dan subjektif penahanan sudah terpenuhi.

Baca juga :   Laporan Bhayangkari Soal Dugaan Perselingkuhan Masih Mandek, Polda Sumsel Turun Tangan

“Dari awal kami sudah yakin laporan kami cukup matang, khususnya soal penggelapan dan pemalsuan. Buktinya sangat terang, bahkan sudah diakui sendiri oleh Ibu Ayu di media,” ujarnya.

Ashanty disebut meminta tim hukumnya tetap fokus mengawal laporan lain yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Ashanty mengaku sempat percaya pada tuduhan Ayu yang menuding Anang Hermansyah mengambil uang perusahaan. Tuduhan itu bahkan sempat membuat Ashanty hampir marah kepada suaminya.

Baca juga :   Datangi Polres Jaksel, Hamish Daud Tambah Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik

“Ayu menuduh yang mengambil uang itu suami saya. Dia bilang melakukan itu atas perintah Mas Anang,” kata Ashanty.

Sempat curiga karena ada tanda tangan Anang, Ashanty akhirnya mengetahui pelaku sebenarnya setelah tim manajemen menemukan bukti kuat.

“Mas Aris telepon, ‘Bun, sudah ketahuan malingnya’,” ujar Ashanty.

Baca juga :   Konten Rendang 200 Kilogram Bikin Heboh, Polda Sumsel Terima 3 Laporan Terkait Willie Salim

Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, membantah tudingan Ayu terkait perampasan handphone dan laptop.

“Kita tidak pernah mengambil paksa handphone dan laptop,” tegas Indra.

Ia menyebut Ayu mencoba memutarbalikkan fakta, padahal barang tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas pengembalian dana perusahaan.

“Ini playing victim yang sangat merugikan Bu Ashanty,” ujarnya.[YKP]

Ashanty Belum Cabut Eks Karyawan Instruksikan Laporan Minta Damai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilang Setahun, Bocah Dua Tahun di Lubuklinggau Belum Ditemukan
Next Article Kim Seon Ho Terpikat Pesona Suzy dalam Drama Misteri Terbaru Potraits Of Delusion
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?