RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut menandai terbongkarnya skandal kuota haji tambahan yang selama ini diselidiki secara intensif oleh lembaga antirasuah.
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, surat penetapan tersangka telah diterbitkan,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Penetapan Yaqut menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Sejak awal, penyidik mencium adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di level pimpinan Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana dari praktik ilegal tersebut mengalir secara berjenjang.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
KPK menduga dana hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Uang tersebut diduga terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam tahap penyidikan, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan tidak merinci materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya saat itu.[YKP]

