Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukum

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

RiyadiBy Riyadi09/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. 

Penetapan tersebut menandai terbongkarnya skandal kuota haji tambahan yang selama ini diselidiki secara intensif oleh lembaga antirasuah.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar, surat penetapan tersangka telah diterbitkan,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :   Kapten Tugboat Marina 2210 Jadi Tersangka Tewasnya Dua ABK di Sungai Musi

Penetapan Yaqut menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Sejak awal, penyidik mencium adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di level pimpinan Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana dari praktik ilegal tersebut mengalir secara berjenjang.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KPK menduga dana hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Uang tersebut diduga terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Baca juga :   Masinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam tahap penyidikan, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa (16/12/2025).

Baca juga :   Bareskrim Ungkap Identitas 6 Polisi Polres Tangsel yang Terjerat Kasus Narkoba

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan tidak merinci materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya saat itu.[YKP]

Eks Menag Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Korupsi Kuota Haji 2024 Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePalembang Bakal Bentuk Satgas Anti Narkoba, Waspadai Modus Baru Lewat Vape
Next Article Sumsel Bidik Posisi Teratas Swasembada Beras Nasional
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?