RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan setelah KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
KPK sebelumnya mengungkap bahwa Gus Alex memiliki peran penting dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ia juga disebut meminta pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menarik sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut disebut sebagai fee atas pemberian kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.
Menurut KPK, fee tersebut kemudian diduga dinikmati oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu serta oleh Gus Alex.
Meski demikian, KPK menyatakan jumlah pasti uang yang diterima masing-masing pihak masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Yaqut setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Yaqut membantah telah menerima uang dari praktik tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.[YKP]

