Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Akan Periksa Gus Alex Pekan Depan Usai Tahan Eks Menag Yaqut
Hukum

KPK Akan Periksa Gus Alex Pekan Depan Usai Tahan Eks Menag Yaqut

RiyadiBy Riyadi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan setelah KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex.

Baca juga :   Tak Tahan Perlakuan Suami, Astri Gustina Sempat Kabur Hingga Tewas Ditusuk Serma Tengku

“Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Gus Alex memiliki peran penting dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ia juga disebut meminta pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menarik sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut disebut sebagai fee atas pemberian kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Baca juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut KPK, fee tersebut kemudian diduga dinikmati oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu serta oleh Gus Alex.

Meski demikian, KPK menyatakan jumlah pasti uang yang diterima masing-masing pihak masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” ujar Asep.

Baca juga :   Rumah Polisi di Musi Rawas Dibobol Maling, Pelaku Nyaris Tusuk Korban

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Yaqut setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Yaqut membantah telah menerima uang dari praktik tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

Baca juga :   Bela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan

Ia juga menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.[YKP]

Gus Alex Korupsi Kuota Haji KPK Periksa Tersangka Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Potensi Omzet Capai Rp 73 Miliar per Bulan
Next Article Sejumlah Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Pernyataan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?