RELUNG.ID— Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka itu adalah Usman Goni, yang berperan sebagai penjual aset, Harobin Mustafa, mantan Sekda Palembang tahun 2016, dan Yuherman, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.
“Para tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti dan kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang. Mereka langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.664 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiganya diduga melakukan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan, memanipulasi data objek tanah, dan membuat surat keterangan identitas palsu.
“Para tersangka melakukan pelanggaran dengan memalsukan data dan dokumen sehingga penerbitan sertifikat tanah menjadi tidak sah. Kini mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tambah Vanny.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dengan bukti yang telah dikumpulkan, ketiga tersangka diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[THQ]

