Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Sekda Palembang Segera Disidang Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Hukum

Eks Sekda Palembang Segera Disidang Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai tersangka kasus korupsi jual aset Pemda. Foto : Dok Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID— Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka itu adalah Usman Goni, yang berperan sebagai penjual aset, Harobin Mustafa, mantan Sekda Palembang tahun 2016, dan Yuherman, mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.

“Para tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti dan kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang. Mereka langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (8/3/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.664 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiganya diduga melakukan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan, memanipulasi data objek tanah, dan membuat surat keterangan identitas palsu.

“Para tersangka melakukan pelanggaran dengan memalsukan data dan dokumen sehingga penerbitan sertifikat tanah menjadi tidak sah. Kini mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tambah Vanny.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dengan bukti yang telah dikumpulkan, ketiga tersangka diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[THQ]

Aset Pemprov Kejarti Sumsel Yayasan Batanghari Sembilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Kopi Melonjak 70 Persen, Pedagang dan Konsumen Kian Tertekan
Next Article KAI Terbitkan Surat Utang Rp1 Triliun untuk Perkuat Armada Angkutan Barang di Sumatera
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?