Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang BPHTB Pasar Cinde: Demi Allah
Hukum

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Bantah Terima Uang BPHTB Pasar Cinde: Demi Allah

RiyadiBy Riyadi27/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, dengan tegas membantah pernah menerima uang maupun janji terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam proyek Pasar Cinde. (Relung/Yosef)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, dengan tegas membantah pernah menerima uang maupun janji terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam proyek Pasar Cinde.

Bantahan tersebut disampaikan Harnojoyo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/1/2026).

Sidang itu merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018.

Baca juga :   Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jargas, Majelis Hakim Ingatkan Harnojoyo Begini

Selain Harnojoyo, terdakwa lain yang diperiksa dalam perkara tersebut ialah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Dalam persidangan, Hakim Anggota Ardian Angga SH MH secara langsung menanyakan dugaan adanya aliran uang hasil pengurangan BPHTB Pasar Cinde kepada Harnojoyo.

“Terdakwa menerima uang dalam perkara ini?” tanya Hakim Ardian Angga.

Baca juga :   KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh


Menjawab pertanyaan tersebut, Harnojoyo dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang BPHTB maupun memerintahkan pihak lain untuk mengambil uang tersebut.

“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB. Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya, Kiki, untuk mengambil uang dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang saat itu, Shinta Raharja. Dan saya juga tidak pernah menerima uang dari ajudan saya,” ujar Harnojoyo di hadapan majelis hakim.

Harnojoyo bahkan mengaku hingga kini masih merasa bingung atas penetapannya sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara Pasar Cinde. Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Pengurangan BPHTB diterbitkan saat dirinya sudah tidak aktif menjalankan tugas sebagai Wali Kota Palembang karena sedang cuti.

Baca juga :   Pengacara Penganiaya Koas di Palembang Berharap Bisa Berdamai

“SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Selain itu, SK BPHTB tersebut dibuat oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, yang sebenarnya bukan kewenangannya. Jadi, Yang Mulia Majelis Hakim, di mana letak kesalahan saya? Saya benar-benar bingung,” kata Harnojoyo.

Hakim Ardian Angga kemudian kembali menegaskan pertanyaan terkait kemungkinan adanya penerimaan uang atau janji lain oleh terdakwa dalam perkara Pasar Cinde.

“Kalau penerimaan sejumlah uang atau janji dalam perkara ini, apakah ada terdakwa menerima?” tanya hakim.

Baca juga :   Delapan Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat, Jebol Dinding dengan Obeng Modifikasi

Harnojoyo kembali menegaskan penyangkalannya.

“Satu peser pun, demi Allah dan Rasulullah, tidak ada saya menerima uang maupun janji apa pun dalam perkara Pasar Cinde ini,” tandasnya.[YSF]

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Sidang Pasar Cinde
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Curhat Takut dengan Penyakitnya, Lula Lahfah Kirim Chat Terakhir ke Keanu
Next Article KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?