RELUNG.ID – Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, dengan tegas membantah pernah menerima uang maupun janji terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam proyek Pasar Cinde.
Bantahan tersebut disampaikan Harnojoyo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/1/2026).
Sidang itu merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018.
Selain Harnojoyo, terdakwa lain yang diperiksa dalam perkara tersebut ialah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Ardian Angga SH MH secara langsung menanyakan dugaan adanya aliran uang hasil pengurangan BPHTB Pasar Cinde kepada Harnojoyo.
“Terdakwa menerima uang dalam perkara ini?” tanya Hakim Ardian Angga.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harnojoyo dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang BPHTB maupun memerintahkan pihak lain untuk mengambil uang tersebut.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB. Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya, Kiki, untuk mengambil uang dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang saat itu, Shinta Raharja. Dan saya juga tidak pernah menerima uang dari ajudan saya,” ujar Harnojoyo di hadapan majelis hakim.
Harnojoyo bahkan mengaku hingga kini masih merasa bingung atas penetapannya sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara Pasar Cinde. Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Pengurangan BPHTB diterbitkan saat dirinya sudah tidak aktif menjalankan tugas sebagai Wali Kota Palembang karena sedang cuti.
“SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Selain itu, SK BPHTB tersebut dibuat oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, yang sebenarnya bukan kewenangannya. Jadi, Yang Mulia Majelis Hakim, di mana letak kesalahan saya? Saya benar-benar bingung,” kata Harnojoyo.
Hakim Ardian Angga kemudian kembali menegaskan pertanyaan terkait kemungkinan adanya penerimaan uang atau janji lain oleh terdakwa dalam perkara Pasar Cinde.
“Kalau penerimaan sejumlah uang atau janji dalam perkara ini, apakah ada terdakwa menerima?” tanya hakim.
Harnojoyo kembali menegaskan penyangkalannya.
“Satu peser pun, demi Allah dan Rasulullah, tidak ada saya menerima uang maupun janji apa pun dalam perkara Pasar Cinde ini,” tandasnya.[YSF]

