RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang kini mangkrak.
Temuan tersebut diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025).
Menurutnya, Harnojoyo diduga telah memberikan diskon sebesar 50 persen atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum, pengembang proyek Pasar Cinde.
“Nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan PT Magna Beatum adalah Rp 2,2 miliar, namun hanya dibayarkan Rp 1,1 miliar. Setengahnya itu yang kami duga dibagikan kepada para tersangka, termasuk H,” kata Umaryadi.
Padahal, menurut Umaryadi, PT Magna Beatum bukanlah yayasan atau lembaga sosial yang berhak mendapatkan keringanan pajak. Diskon BPHTB tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diteken langsung oleh Harnojoyo saat menjabat sebagai Wali Kota Palembang periode 2015–2018.
“Modus operandi oleh tersangka H adalah menerbitkan Perwali untuk memberikan potongan BPHTB kepada pihak yang seharusnya tidak berhak. Dari sinilah kami menemukan adanya aliran dana kepada yang bersangkutan, didukung bukti elektronik,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanankan di beberapa tempat.
Lebih jauh, Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuruan,” pungkasnya. (DNP)

