Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde, Begini Modusnya
Hukum

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde, Begini Modusnya

alwiBy alwi07/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat digiring petugas. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang kini mangkrak.

Temuan tersebut diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, Harnojoyo diduga telah memberikan diskon sebesar 50 persen atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum, pengembang proyek Pasar Cinde.

Baca juga :   Terdakwa Korupsi Kredit Sawit BRI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp591 Miliar

“Nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan PT Magna Beatum adalah Rp 2,2 miliar, namun hanya dibayarkan Rp 1,1 miliar. Setengahnya itu yang kami duga dibagikan kepada para tersangka, termasuk H,” kata Umaryadi.

Padahal, menurut Umaryadi, PT Magna Beatum bukanlah yayasan atau lembaga sosial yang berhak mendapatkan keringanan pajak. Diskon BPHTB tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diteken langsung oleh Harnojoyo saat menjabat sebagai Wali Kota Palembang periode 2015–2018.

“Modus operandi oleh tersangka H adalah menerbitkan Perwali untuk memberikan potongan BPHTB kepada pihak yang seharusnya tidak berhak. Dari sinilah kami menemukan adanya aliran dana kepada yang bersangkutan, didukung bukti elektronik,” jelasnya.

Baca juga :   Fokus Kendalikan Inflasi, Pj Wali Kota Palembang Dukung Program Operasi Pasar dan Pangan Murah

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanankan di beberapa tempat.

Baca juga :   24 Perkara, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan di Blender

Lebih jauh, Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga :   Geledah Kantor Wali Kota Palembang, Kejati Sumsel Sasar Lantai Dua Usai Obok-obok Dinas Perkim

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuruan,” pungkasnya. (DNP) 

Harnojoyo Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Kejati Sumsel Pasar Cinde Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLingkaran Korupsi Pasar Cinde Makin Melebar, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka
Next Article Mantan Wali Kota Harnojoyo Susul Wakilnya Fitrianti Jadi Tersangka Korupsi, Lengkap Sudah Potret Buram Kepemimpinan Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?